Perlu Studi Soal Aturan Larangan Mendengarkan Musik di Mobil
- Youtube
VIVA – PT Suzuki Indomobil Sales sebagai agen pemegang merek Suzuki di Indonesia, turut berkomentar perihal larangan mendengar musik saat berkendara di jalan.
Direktur Pemasaran SIS Divisi Roda Empat, Donny Saputra, mengatakan, pihak kepolisian perlu melakukan studi empiris (melibatkan banyak sampel), terkait bagaimana musik memengaruhi konsentrasi pengemudi. Sehingga, hal ini bisa dimengerti masyarakat.
"Menurut saya, mungkin musik yang disetel keras-keras banget, sehingga ia (pengemudi) tidak aware terhadap bunyi klakson atau tanda peringatan lain," kata Donny kepada VIVA di Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.
Dari studi tersebut, nantinya kepolisian harus menyampaikan penjelasan yang lengkap kepada masyarakat. Agar, aturan ini tak menjadi multi intepretasi atau kesalahpahaman oleh masyarakat.
"Bagaimana supaya ini bisa digeneralisasi, perlu penjelasan yang lebih lugas dengan kondisi dan cara yang ada," ujarnya.
Ia mengaku, aturan ini tak memengaruhi pengembangan yang dilakukan pabrikan. Sebagaimana diketahui, mobil baru yang ada saat ini sarat dengan fitur hiburan yang kekinian.
"Pada prinsipnya, kan kami mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah. Dan, regulasi yang ada di Indonesia tidak berdiri sendiri. Sebelumnya pasti sudah pernah diterapkan di beberapa negara," katanya.
Terpisah, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah.
"Toyota harus manut aturan itu. Mungkin ada riset dari pemerintah, bahwa musik mengganggu atau volume atau mungkin pengemudi sibuk mengganti-ganti (saluran siaran)," ujarnya.
Ia tak menjelaskan, apakah aturan itu akan mengganggu pengembangan produk dalam hal fitur hiburan yang lebih modern nantinya.
"Kelihatannya pemerintah memang memihak sisi keamanan. Logikanya, kan suara peringatan dari tetangga bisa enggak terdengar kan? Kami ikut aturan pemerintah," katanya.