Dengar Radio Kena Tilang, Korlantas: Asal Jangan Keras-keras

Ilustrasi sistem audio mobil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry Sudibyo

VIVA – Aturan berkendara, saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Salah satunya, perihal larangan mendengar musik saat berkendara di jalan. 

Yang menyeruak ke permukaan kini, adalah larangan mendengarkan radio di mobil saat berkendara. Karena, hal itu dianggap mengganggu tingkat konsentrasi pengemudi di jalan. 

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurut dia, mendengarkan musik atau radio saat berkendara, sebenarnya boleh-boleh saja. 

"Dengarkan radio boleh dalam keadaan nyetir, yang penting suaranya jangan keras-keras. Jangan sampai mengganggu suara sinyal-sinyal lalu lintas," kata Royke kepada VIVA di Jakarta, Jumat 2 Maret 2018. 

Dia menegaskan, yang dilarang adalah bermain ponsel saat berkendara di jalan. Perilaku tersebut berbahaya dan berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan. 

"Nyetir atau mengendarai kendaraan sambil main ponsel atau gadget itu tidak boleh. Dengarkan musik dengan handsfree yang terlalu keras berbahaya," ujarnya. 

Tak hanya bermain ponsel, pengemudi yang berkendara sambil menonton televisi juga dilarang. Karena, bisa menurunkan tingkat konsentrasi. Potensi untuk ditindak pun terbuka lebar. 

"Sopir atau pengemudi nonton televisi sambil nyetir itu juga enggak boleh. Main sirkus itu namanya," kata dia. 

Sementara itu, pandangan berbeda dilontarkan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. Ia mengatakan, mendengarkan musik saat berkendara terancam ditilang oleh polisi. 

Sebagaimana diatur Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi. 

"Karena, apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi kepada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," ujarnya. 

Sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.