Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hanya 2 Oknum Prajurit TNI AL yang Terancam Hukuman Mati, 1 Tersangka Lagi Tidak

VIVA Militer: Danpuspom TNI Laksda TNI Samista (tengah)
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta, VIVA – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) hari ini melimpahkan berkas acara pemeriksaan, barang bukti, dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM. 45 Rest Area Tol Jakarta-Merak kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ketiga tersangka oknum prajurit TNI AL yang terbukti terlibat dalam peristiwa berdarah yang menewaskan satu orang warga sipil itu adalah, Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

Dari hasil pemeriksaan 18 orang saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), serta barang bukti yang ada, akhirnya Tim Penyidik Puspomal telah menjerat dua orang tersangka kasus penembakan bos rental mobil dengan pasal pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1). Selain itu, tersangka dalam kasus tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, sementara satu tersangka lainnya dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) juncto 55 ayat (1) KUHP.

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista memastikan bahwa hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan bermuara pada penerapan pasal tersebut. Semua itu dikuatkan dengan barang bukti yang sudah berhasil diamankan Puspomal.

”Para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan (berencana),” kata Danpuspomal Laksda TNI Samista di Mako Puspomal, Rabu, 15 Januari 2025.

VIVA Militer: 3 oknum prajurit TNI AL diserahkan ke Otmil II-07 Jakarta

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu mengungkapkan bahwa unsur-unsur sesuai dengan pasal tersebut sudah terpenuhi. Salah satunya pasal pembunuhan berencana.

”Pembunuhan berencana itu tersangka ada jeda waktu untuk berpikir, dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” paparnya.

Sebagaimana tertuang dalam pasal KUHP 340, ancaman hukuman atas pelanggaran hukum yang dijerat dengan pasal tersebut adalah pidana mati atau pidana seumur hidup. Sebab, tersangka yang melanggar pasal itu telah dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain atau korban.

Di tempat yang sama, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan lebih detail. Dia menegaskan, dari tiga orang tersangka, hanya dua tersangka yang dijerat pasal 340 dan 338 KUHP. Yakni tersangka berinisial Sertu AA dan Klk BA.

"Itu disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55. Terus subsidair-nya 338 KUHP juncto pasal 55,” kata Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Riswandono yang menerima langsung pelimpahan ketiga tersangka oknum prajurit TNI AL tersebut.

Selain pasal 340 dan 338 KUHP, lanjut Ka Otmil II-07 Jakarta, Sertu AA dan Klk BA juga dijerat pasal 480 KUHP. Sementara, satu tersangka lainnya, yaitu Sertu RH hanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).

”Jadi, tersangka atas nama RH itu kena pasal 480 terkait penadahan. Pasal 340 dan 338 dari rekonstruksi kemarin (RH) tidak ada di lokasi kejadian. Nanti di persidangan akan terungkap terang benderang semuanya,” ucap Kolonel Kum Riswandono.