Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Tersangka ke Otmil II-07 Jakarta
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta, VIVA – Kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Rest Area Tol Jakarta-Tangerang yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AL, Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA memasuki babak baru.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) Laksda TNI Samista hari ini melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka prajurit TNI AL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Danpuspomal Laksda TNI Samista menjelaskan, penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut telah menyelesaikan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Danpuspomal menegaskan, bahwa dari hasil penyelidikan bahwa benar penembakan dilakukan di KM 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.
"Tentunya kita Puspomal untuk mengungkap kasus tersebut telah melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan para saksi, kita sudah memeriksa 18 orang saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa tersebut," kata Danpuspomal Laksda TNI Samista saat memberikan keterangan pers di Markas Komando Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 15 Januari 2025.
Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, Danpuspomal menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong yang ditemukan di area parkiran indomart, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti yang lainnya yang sudah kami sita," ujarnya.
"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka oknum prajurit TNI AL itu dikenakan pasal berlapis dengan pasal primer 340 KUHP jo 55, subsidair pasal 338 KUHP jo 55, dan pasal 480 KUHP jo 55.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono mengungkapkan, setelah pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan berkas berita acara dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Puspomal.
Setelah itu, lanjut Kolonel Riswandono, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menyerahkan ke Pengadilan Militer untuk proses persidangan.
"Jadi kami maraton secepat-cepatnya akan meneliti semua berkasnya. Maksimal kami udah koordinasi sama staf, dua minggu mudah-mudahan udah selesai, di kami ya di oditurat ya. Nanti persidangannya digelar terbuka untuk umum, kami sudah koordinasi sama Pengadilan Militer, untuk dipercepat dan transparan. Monggo diikuti persidangannya nanti," kata Kolonel Kum Riswandono.