Jalankan Perintah Panglima Berantas Judi online, Dansatsiber TNI Sisir Gawai Prajurit di Mabes
- Puspen TNI
Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sangat serius dalam memberantas penyakit sosial judi online atau Judol di lingkungan TNI.
Hal itu diikuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1452/IX/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan, Pemantauan dan Penindakan Pelanggaran Prajurit/PNS TNI dalam Bentuk Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Panglima TNI tersebut, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto sebagai Komandan Subsatgas Pemberantasan Judi Online pun bergerak cepat dengan menyisir dan melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam atau gawai milik personel Mabes TNI.
Hal itu dilakukan Dansatsiber TNI Brigjen TNI Ari Yulianto pada saat memimpin upacara mingguan di Lapangan Upacara B3, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 2 Desember 2024 kemarin.
Dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Puspen TNI, Selasa, 3 Desember 2024, Dansatsiber TNI menegaskan, pemeriksaan gawai prajurit TNI itu merupakan bentuk konkret peran TNI dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak.
"Sebagai wujud komitmen tersebut, TNI telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dengan dukungan peralatan forensik canggih dari personel Satuan Siber (Satsiber) TNI," kata Dansatsiber TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Dansatsiber TNI pun menegaskan, dengan adanya pemeriksaan ini, TNI menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas personel serta mendukung penuh pelaksanaan tugas dihadapkan tantangan yang semakin komplek.
"TNI terus berupaya menjaga kedisiplinan internal sekaligus berkontribusi dalam pemberantasan berbagai bentuk kejahatan siber di Indonesia," ujarnya.