Gak Ada Ampun, Sersan TNI Ini Diseret ke Meja Hijau Lalu Dijebloskan ke Tahanan
- Lanud Anang Busra
VIVA – Kamis siang 28 November 2024, seorang prajurit TNI berpangkat Sersan Dua dibawa Provost ke Gedung Pertemuan Pangkalan Udara Anang Busra di Tarakan, Kalimantan Utara.
Prajurit berinisial F dibawa provost ke ruang itu bukan untuk mengikuti kegiatan satuan. Tapi mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya selama berdinas di meja hijau persidangan disiplin militer.
Jadi berdasarkan siaran resmi Penerangan Lanud Anang Busra dilansir VIVA Militer, Serda F ini diseret ke ranah hukum oleh Komandan Lanud Anang Busra, Kolonel Pnb Bagus Hariyadi karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah kedinasan.
Dalam persidangan yang dipimpin Kolonel Pnb Bagus sebagai hakim disiplin, Serda F terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Serda F telah melanggar hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer juncto pasal 15 huruf (k) Peraturan Panglima TNI nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
Atas perbuatannya itu Serda F dijatuhi hukuman yang benar-benar tak main-main beratnya. Serda F diputuskan untuk dijebloskan ke tahanan militer dan dibui selama 14 hari.
Yang lebih berat lagi, Serda F dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat selama tiga periode. Dan dihukum penundaan pengusulan pendidik selama satu periode.
Baca: Jadi Pasukan Perdamaian PBB, Ternyata Prajurit TNI Ini Kuasai Bahasa Kuno Benua Hitam Abad 18