TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo
- Dispenal
Jakarta – Prajurit TNI Angkatan Laut dari unsur Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam yang berada di bawah jajaran Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 Kilogram yang dibawa dari Malaysia.
Kristal Haram senilai 19 miliar itu berhasil diamankan dari tangan seorang pria di dalam speed boat yang berangkat dari Malaysia di Pulau Siondo, Kepulauan Riau pada hari Senin, 22 April 2024 lalu.
Selain mengamankan satu orang penyelundup narkoba, pada saat bersamaan prajurit TNI AL itu juga mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang juga ikut dalam speed boat dari Malaysia menuju Indonesia.
Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tjatur Soniarto mengungkapkan, proses pengejaran pelaku sempat berlangsung dramatis. Prajurit F1QR Lantamal IV Batam sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non-prosedural tersebut berhasil meloloskan diri dari pengejaran.
Danlantamal IV Batam lebih jauh menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat, tim F1QR Lantamal IV Batam menemukan dua tas jinjing yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina milik salah satu orang berinisal F (laki-laki, 30 tahun) yang berada dalam speed boat tersebut.
"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar di masyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa. Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum di laut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam, dimana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba" kata Danlantamal IV Batam Laksma TNI Tjatur Soniarto dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Militer, Selasa, 23 April 2024.
Danlantamal Batam menambahkan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya telah menyerahkan terduga pelaku penyelundup narkoba dan barang bukti sabu-sabu atau kristal haram seberat 19 kilogram itu kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri. Sedangkan, empat orang PMI ilegal yang turut berhasil diamankan diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal-hal lain yang mengancam kedaulatan negara," ujarnya.