Kado Jelang Pensiun Yudo, Satgas Mafia Tanah Selamatkan Lahan Milik Mabes TNI Senilai 10 Triliun

VIVA Militer: Panglima TNI Yudo Margono bersama Satgas Mafia Tanah
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memuji langkah atau inisiatif Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang telah berjuang untuk menyelesaikan sengketa lahan milik Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi. 

Hadi mengungkapkan, sengketa lahan milik Mabes TNI yang berhasil diselesaikan oleh Satgas Mafia Tanah atas inisiatif Panglima TNI Yudo Margono seluas 48 hektar dengan taksiran senilai Rp10 Triliun.

Mantan Panglima TNI itu juga sempat berkelakar di hadapan Laksamana Yudo Margono, keberhasilan Satgas Mafia Tanah dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi itu adalah kado terindah untuk Laksamana TNI Yudo Margono jelang masa pensiunnya. 

Sebab, nilai aset milik TNI yang berhasil diselamatkan dari oknum mafia tanah itu memiliki nilai yang sangat fantastis. Saat ini, lanjut Hadi, tanah seluas 48 hektar di Jatikarya yang ditaksir mencapai 10 triliun itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan berada dibawah penguasaan pemerintah, dalam hal ini Mabes TNI.

“Pak Yudo pensiun sangunya 10 triliun dari 48 hektar tadi, tapi diserahkan kepada negara,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya di acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Lebih jauh Hadi menjelaskan, permasalahan lahan di Jatikarya itu sudah berlangsung selama 24 tahun. Menurut Hadi, selesainya persoalan lahan ini menjadi warisan Yudo yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI.

“Dulu Pak Yudo sampai sekarang mencintai wayang, sehingga gongnya dipegang oleh Pak Yudo, selesai,” ujarnya disambut tawa Laksamana Yudo Margono.

VIVA Militer: Panglima TNI Yudo Margono bersama Satgas Mafia Tanah

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan, saat awal menjabat sebagai Panglima TNI dan melihat pelaksanaan pembangunan di tanah Jatikarya dengan luas 48 hektare, Dandenma Mabes TNI mengatakan kepada dirinya bahwa lahan di Jatikarya tidak boleh dibangun karena tengah bermasalah dan digugat oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Seingat saya punya TNI loh, kok ini bisa dikuasai orang lain, saya coba cek suratnya semuanya. Berdasarkan dari surat-surat yang ada saya yakin ini adalah lahan milik TNI," kata Yudo Margono.

Bahkan, orang nomor satu di lingkungan TNI itu mengaku bahwa dirinya pernah tinggal dan tidur di rumah dinas Jatikarya ketika masih berpangkat Kapten TNI AL.

Melihat ada kejanggalan di lahan seluas 48 hektar milik Mabes TNI itu, Yudo pun memerintahkan Dandenma Mabes TNI untuk menelusuri ulang legalitas lahan tersebut.

"Berdasar dari surat-surat yang ada, saya yakin ini adalah lahan milik TNI dan bahkan sudah berdiri perumahan sejak tahun 2000 kalau gak salah dan ini di dalam perjalanannya ternyata digugat dan penggugatnya menang dimana TNI kalah," ungkap Panglima TNI.

Setelah melakukan investigasi secara mendalam, Panglima TNI Yudo Margono meyakini bahwa ada mafia tanah yang berupaya mengambil alih lahan milik Mabes TNI tersebut. Sehingga, dirinya berinisiatif melaporkan kondisi atau status lahan milik Mabes TNI di Jatikarya itu kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, hingga Presiden RI Joko Widodo.

"Sehingga dari Polri ditindaklanjuti bersama dengan Satgas melaksanakan rapat-rapat ngecek dan sebagainya dan saya tahu betapa sulitnya, ternyata yang dihadapi mafia tanah ini bukan orang sembarangan, bahkan di dalam tubuh kami pun banyak yang terlibat bahkan dalam perjalanannya pun banyak ancaman-ancaman," paparnya.

Namun, lanjut Yudo, berkat kerja keras Satgas Anti Mafia Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri yang  bertugas bersatu padu, kasus sengketa lahan milik Mabes TNI yang berlokasi di Jatikarya, Bekasi berhasil diselesaikan. Pihak kepolisian pun telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka yang terbukti menerbitkan surat girik palsu atas lahan milik Mabes TNI tersebut.

“Hal ini sudah dibuktikan dengan penyelesaian tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp10 triliun, ini prestasi membanggakan disaat terjadi banyak mafia tanah kita masih bisa menyelesaikan dengan baik dan pelakunya bisa diproses hukum dan tentunya ini merupakan prestasi yang membanggakan,” kata Yudo Margono.

“Saya sebagai pimpinan TNI sangat berterima kasih dan penghargaan kepada Menteri ATR, Jaksa Agung dan Kapolri serta seluruh Satgas yang bekerja keras untuk menyelesaikan ini dengan berbagai macam hambatan tantangan, hampir tiap hari saya dapat laporannya ternyata tidak mudah, tapi Alhamdulillah dengan kesabaran sehingga semuanya bisa dilaksanakan dengan baik. Ini tentunya menjadi pilot project untuk tanah-tanah TNI yang bermasalah, bisa diselesaikan semuanya sehingga tidak mengganggu tugas pokok TNI,” tambahnya.