Oknum Paspampres Praka RM dan 2 Prajurit TNI AD Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Oknum Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik dan dua orang prajurit TNI AD atas nama Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang terlibat dalam kasus penculikan yang disertai penganiayaan dan berujung pada wafatnya pemuda asal Aceh, Imam Masykur terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono usai mengikuti persidangan perdana kasus penculikan yang disertai penganiayaan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ketiga terdakwa serta sejumlah saksi-saksi, bahwa ketiga oknum prajurit TNI AD itu terbukti telah merencanakan aksi tindak kejahatannya dengan mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang kepada korban Imam Masykur.
Tidak hanya itu, lanjutnya, korban Imam Masykur juga dianiaya hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Kolonel Riswandono menegaskan, ketiga terdakwa dikenakan pasal kombinasi yaitu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua : Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," kata Kaotmil II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono, Senin, 30 Oktober 2023.
Selain itu, lanjut Riswandono, ketiga terdakwa juga terancam pemberhentian tidak hormat dari anggota atau prajurit aktif TNI AD.
"Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," ujarnya.
Sidang perdana terhadap oknum anggota Paspampres Cs itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, S.H, dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.
Pantauan VIVA Militer di lapangan, tiga terdakwa prajurit TNI AD yaitu Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh tiba di Pengadilan Militer Jakarta Timur sekitar pukul 09.40 Wib dengan mobil tahanan dikawal ketat oleh Polisi Militer TNI AD.
Tiga oknum prajurit TNI AD itu datang dengan mobil tahanan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol.
Setibanya di Pengadilan Militer Jakarta, tiga oknum prajurit TNI AD itu langsung dibawa ke ruang tunggu pengadilan oleh Polisi Militer TNI AD.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 wib, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H bersama dua hakim anggota lainnya memasuki ruang sidang utama (Ruang Garuda).
Tak lama berselang, tiga oknum prajurit TNI AD dengan dengan pengawalan ketat langsung masuk ke ruang sidang utama dengan menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) loreng hijau yang merupakan pakaian khas TNI AD.
"Persidangan dengan Nomor Perkara: 244-K/PM.II/08/AD/X/2023 dengan terdakwa Riswandi Manik pangkat Prajurit Kepala (Praka), terdakwa Heri Sandi pangkat Prajurit Kepala (Praka), dan terdakwa Jasmowir dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membuka sidang, Senin, 30 Oktober 2023.
Persidangan kasus ini juga dihadiri oleh Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena, serta dua anggota Oditur Pendamping yaitu Letkol Laut Made dan Letkol Kum Tavip.
Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, kasus penculikan, penganiayaan yang disertai pemerasan ini telah melibatkan tiga orang oknum prajurit TNI AD. Mereka adalah Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Selain tiga prajurit TNI AD, seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh berinisial IM (25).
Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban. Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sempat mengaku di hadapan para saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi. Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi dan selama perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal.