Tepis Impunitas, Panglima Ungkap Ada Jenderal TNI yang Dihukum Seumur Hidup Gara-gara Korupsi

VIVA Militer: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menepis opini miring yang mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum prajurit TNI di pengadilan militer mendapatkan kekebalan hukum atau impunitas.

Opini miring itu muncul setelah segelintir organisasi LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merespon permintaan maaf salah satu Komisioner KPK kepada TNI terkait dengan penetapan tersangka terhadap oknum prajurit aktif TNI, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap pengadaan alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas beberapa waktu lalu.

Panglima TNI bahkan menegaskan, bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses penegakkannya pun sangat terbuka (transparan).

Lebih jauh lagi, orang nomor satu di lingkungan TNI itu menjelaskan, penarikan dua perwira aktif TNI dalam kasus korupsi Basarnas dari tangan KPK ke penyidik Pom TNI adalah amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sampai saat ini masih menjadi acuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk orde baru. Semuanya produk orde baru, ayo kita akui atau tidak. Tentunya kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau nggak percaya. Yo ayo, datango ke TNI," ujar Panglima TNI.

Tidak hanya itu, Laksamana TNI Yudo Margono juga menyinggung kasus korupsi yang pernah diproses di pengadilan militer yang melibatkan seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang satu, yaitu Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada tahun 2016 silam.

"Bahkan ada keputusan seumur hidup di 2016," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi dalam kasus korupsi tersebut, Brigjen TNI Teddy Hernayadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar USD 12 juta atau setara dengan Rp 162,5 miliar dalam kasus pengadaan alutsista saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan pada periode 2010-2014. Saat itu Teddy masih menyandang pangkat Kolonel.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memvonis Brigjen TNI Teddy penjara seumur hidup tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara.