Kabasarnas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Rombongan Jenderal TNI 'Geruduk' KPK
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Sejumlah jenderal TNI dari 3 Matra hari ini 'menggeruduk' kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kedatangan para jenderal bintang dua yang dipimpin langsung Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko.
Pantauan VIVA Militer di lapangan, sejumlah jenderal bintang dua yang ikut mendatangi gedung KPK adalah Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana MIliter (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Orjen TNI Laksamana Muda TNI DR. Nazali Lempo, dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi KPK untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK, terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua orang anggota TNI aktif atas Kasus Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan, yaitu Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Setelah ini kita langsung ke KPK, kita akan berkoordinasi terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua personel TNI aktif itu," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI, Cilangkap, Jum'at, 27 Juli 2023.
Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menegaskan, bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif itu telah menyalahi peraturan perundang-undangan militer yang menjadi ketentuan hukum di Indonesia.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Danpuspom TNI.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada hari Selasa, 25 Juli 2023 lalu, tim penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Emirzal jabatan Kasatgas XIV KPK memperoleh informasi bahwa ada pertemuan antara sdri Mery karyawan PT Inter Teknografika Sejati anak cabang PT Sejati Group dengan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto inisial (ABC).
Sekitar pukul 13.40 WIB Sdri Mery bersama sdri Rika, sdri Erna dan sdr Ari telah menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000.000. (Sembilan ratus juta rupiah). Parkiran Mabesal samping BRI Cilangkap Mabes TNI, pintu Delta 4, Cilangkap Jakarta Timur.
Pada pukul 14.00 WIB tim penyidik KPK telah menangkap Merry di pintu masuk Tol Cilangkap Cipayung Jakarta Timur dan menangkap Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto inisial (ABC) di rumah makan Soto Sedap Boyolali (SSB) Cilangkap Jakarta Timur untuk selanjutnya dibawa ke gedung merah putih KPK.
Saat ini, kedua tersangka Prajurit aktif dalam proses penyidikan POM TNI, sedangkan tiga orang warga sipil diproses di KPK.