21 Tahun Mandek, Ini Ternyata Isi Keputusan Megawati Soal Tunjangan Khusus Prajurit TNI di Papua

VIVA Militer: Prajurit Marinir Lantamal X Jayapura.
Sumber :
  • Lantamal X Jayapura

VIVA – Sebuah fakta soal tunjangan prajurit TNI di Papua baru saja diungkapkan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura, Brigadir Jenderal TNI Marinir Feryanto P Marpaung.

Fakta itu diungkapkan Brigjen TNI Mar Feryanto kepada Laksamana Yudo Margono saat berlangsung sesi tanya jawab bersama Panglima TNI lapangan Paving Blok Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih.

Brigjen TNI Mar Feryanto mengungkapkan bahwa sudah 21 tahun lamanya tunjangan prajurit TNI yang bertugas di wilayah Provinsi Papua mandek alias tidak mengalami kenaikan sama sekali. Padahal, tunjangan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002, jumlahnya sudah tak relevan lagi dengan kondisi harga kebutuhan pokok di Papua saat ini.

Memang, Brigjan TNI Mar Feryanto tak memaksakan Panglima TNI segera mungkin menuntaskan masalah kenaikan tunjangan yang dinilai tak relevan itu. Namun berharap Laksamana TNI Yudo mau memperjuangkannya demi kesejahteraan prajurit di Papua.

VIVA Militer: Brigadir Jenderal TNI Marinir Feryanto P Marpaung

Photo :
  • Lantamal X Jayapura

"Pada kesempatan yang baik ini menyarankan ada dukungan atau dorongan dari kita untuk menaikkan tunjangan khusus Provinsi Papua. Harapan dengan kenaikan tersebut mungkin akan memotivasi para prajurit kita untuk mau bertugas dan berdinas di Papua," kata Brigjen TNI Mar Feryanto.

Mungkin banyak yang penasaran, bagaimana sih sebenarnya isi dari Keppres yang disebutkan Brigjen TNI Mar Feryanto itu?.

VIVA Militer akan menjelaskan soal Keppres ini dari mulai siapa yang mengeluarkannya sampai isi dari Keppres yang mengatus soal tunjangan khusus prajurit TNI di Papua.

VIVA Militer: Laksamana TNI YM

Photo :
  • Lantamal X Jayapura

Keputusan ini ditetapkan oleh Megawati Soekarnoputri saat masih menjabat sebagai Presiden RI. Ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2002.

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur tentang tunjangan khusus Provinsi Papua. Dalam pertimbangannya, memang Keppres ini tidak diputuskan khusus untuk mengatur pemberian tunjangan untuk prajurit TNI saja. Tapi, juga PNS, hakim, anggota Polri bahkan para calon PNS yang bertugas di Papua.

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa tunjangan khusus diberikan setiap bulannya. Dan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002. Sedangkan besarnya tunjangan khusus Provinsi Papua pada saat itu sampai dengan berlakunya Keputusan Presiden tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 sesuai prosentase dari gaji pokok yang berlaku sebelum 1 Januari 2001.

VIVA Militer: Prajurit Marinir Lantamal X Jayapura.

Photo :
  • Lantamal X Jayapura

Namun setelah resmi ditetapkannya Keppres Nomor 68 tersebut, maka ditetapkan Keppres Nomor 31 Tahun 1985 yang ditetapkan Presiden Soeharto tak berlaku lagi.

Diterangkan pula, bahwa khusus untuk prajurit TNI, pelaksanaan pemberian tunjangan khusus secara teknis dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Apakah Kemhan akan mendengar suara hati prajurit TNI dari Papua? Panglima TNI sih sudah berjanji akan mengajukan kenaikan tunjangan ke Kemhan. Hasilnya Kita tunggu saja...

Baca: Jenderal Marinir Ungkap Fakta Miris Tunjangan Prajurit TNI di Papua Sudah 21 Tahun Tak Pernah Naik