Sadis, Pratu K Nekat Aniaya Komandan di Markas Yonzipur 17/AD Hingga Kepala Robek

Prajurit TNI AD. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • twitter.com

VIVA – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat anggota Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 17/AD yang berinisial Pratu K nekat menganiaya seniornya, Kopda A yang merupakan komandan satuannya. 

Aksi nekat Pratu K itu dilakukan karena dia tidak terima dihukum oleh komandannya atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pratu K bersama sejumlah teman Anggota TNI AD lainnya.

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif saat dikonfirmasi VIVA Militer membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang berinisial Pratu K terhadap seniornya Kopda A tersebut.

Menurut Kolonel Taufik, Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo langsung bergerak cepat setelah mendengar insiden tersebut dengan menginstruksikan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman untuk melakukan investigasi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Pratu K pun, lanjut Kapendam Mulawarman, kini telah ditahan di Pomdam VI/Mulawarman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pratu K yang merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD kini sudah ditahan di Pomdam VI/Mulawarman untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif kepada VIVA Militer, Selasa, 13 Desember 2022.

Lebih jauh Kolonel Taufik menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh Pratu K terhadap seniornya, Kopda A itu terjadi pada hari Kamis, 8 Agustus 2022 lalu.

Ketika itu, Pratu K melakukan pelanggaran bersama sejumlah anggota TNI Angkatan Darat lainnya di satuannya. 

Kopda A yang merupakan komandannya kemudian memberikan hukuman disiplin selayaknya yang dilakukan sesama tentara di satuan. 

Namun, Pratu K tidak terima dengan hukuman yang diberikan oleh Kopda A sehingga Pratu K melakukan perlawanan dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki. Hingga Kopda A dilarikan ke RSUD Kanudjoso untuk mendapatkan perawatan.

"(Sampai saat ini Kopda A) masih dirawat di rumah sakit, namun kondisinya sudah membaik," ujar Kapendam Mulawarman.

Terkait dengan proses hukum oknum prajurit TNI Angkatan Darat tersebut, kata Kolonel Taufik, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo telah memerintahkan Danpomdam VI/Mlw untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila ada yang terlibat dan yang menjadi penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sementara untuk Pratu K akibat dari perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM," katanya.