Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Ini Respon Kolonel Priyanto

VIVA Militer: Terdakwa pembunuhan 2 sejoli Nagreg Kolonel Priyanto
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini telah memvonis terdakwa Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang pemuda asal Nagreg, Jawa Barat, yaitu Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal ketika membacakan amar putusannya mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat, khususnya kesatuan terdakwa di masyarakat

Menurut majelis hakim, apa yang dilakukan oleh terdakwa Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI

"Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab.

"Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa haru setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," ujar Brigjen TNI Faridah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pun menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tiga pelanggaran sekaligus, pertama pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Brigen TNI Faridah saat membacakan putusan pengadilan.

VIVA Militer: Persidangan Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Jakarta

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Usai membacakan putusannya, Brigjen TNI Faridah pun langsung mempersilahkan Kolonel Priyanto untuk memberikan tanggapannya atas putusan tersebut.

"Saudara terdakwa sudah dengar putusan majelis hakim?" Tanya Brigjen TNI Faridah.

"Siap dengar," jawab Kolonel Priyanto.

Brigjen TNI Faridah menyatakan, majelis hakim mempersilahkan kepada Kolonel Priyanto untuk memberikan jawaban atas putusan pengadilan selama tujuh hari kedepan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, terdakwa Priyanto dapat menggunakan haknya untuk memberikan jawaban ataupun mengajukan banding terhadap putusan tersebut apabila Kolonel Priyanto tidak menerima putusan tersebut.

"Terdakwa mempunyai hak atas putusan ini, pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah.

Dalam kesempatan itu, Kolonel Priyanto pun sempat menghampiri penasehat hukumnya yang duduk di meja sebelah kanan ruang sidang.

Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Kolonel Priyanto pun tidak memberikan jawaban pasti terhadap vonis hakim tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Priyanto merespon putusan majelis hakim tersebut.