TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Minyak Goreng ke Malaysia di Belawan

VIVA Militer: Pangkoarmada RI Laksdya TNI Agung Prasetiawan
Sumber :
  • Dispen Koarmada I

VIVA – Kapal perang TNI Angkatan Laut dari unsur Komando Armada I, KRI Karotang-872 berhasil menangkap kapal MV. Mathu Bhum yang memuat RBD Palm Olien di Perairan Belawan.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Agung Prasetiawan mengatakan, Kapal MV. Mathu Bhum yang merupakan Kapal Kargo bertonage 11.079 GT dihentikan dan diperiksa ketika melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang Malaysia pada hari Rabu, 4 Mei 2022 lalu.

"Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu," kata Pangkoarmada RI Laksdya TNI Agung Prasetiawan dalam keterangan resmi yang diterima VIVA Militer, Jum'at, 6 Mei 2022 malam.

"Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil," tambahnya. 

Lebih jauh lagi jenderal bintang tiga TNI Angkatan Laut itu memaparkan, pada saat penangkapan, MV. Mathu Bhum yang diawaki oleh 29 Orang termasuk Nakhoda (24 Warga Negara Thailand dan 5 Warga Negara Malaysia) mengangkut ratusan Kontainer, dimana 34 Kontainer diantaranya berisi RBD palm olien, sehingga Komandan KRI Karotang yang dikomandani Mayor Laut (P) Andromeda mengawal MV. Mathu Bhum kembali ke Belawan guna dilakukan penyelidikan lanjutan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal I) Belawan. 

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Komando Armada RI yang menindaklanjuti laporan intelijen membuahkan hasil, salah satunya dengan menangkap MV. Mathu Bhum yang dalam pemeriksaan awal ditemukan pelanggaran dengan mengangkut muatan ekspor minyak goreng, selain itu 3 nomor seri kontainer yang berisi minyak goreng tidak sesuai dengan nomor seri yang tertulis di PEB," kata Pangkoarmada RI.
 
Selain itu, lanjut Pangkoarmada RI, tanggal perkiraan ekspor yang tercantum dalam dokumen PEB berbeda dengan pelaksanaan ekspor riil yang dilakukan oleh MV. Mathu Bhum.

"Di PEB tertulis tanggal perkiraan ekspor 29 April, 1 Mei, 2 Mei, 3 Mei. Sedangkan pelaksanaan ekspor riil 4 Mei," ujarnya.

Dia menambahkan, keberhasilan pencegahan ekspor minyak goreng oleh MV. Mathu Bhum itu tidak terlepas dari instruksi, Kepala Staf  Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang oleh pemerintah.

"Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," kata Laksdya TNI Agung.