Disergap TNI Ternyata Perusak Patok Batas RI Malaysia Adalah Pak Leman

VIVA Militer: G.531.
Sumber :

VIVA – Sebuah fakta cukup mengejutkan didapatkan prajurit militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus perusakan patok batas negara Republik Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat.

Ternyata, pelaku perusakan patok batas RI-Malaysia di di Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, adalah seorang pria yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan siaran resmi Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawai dilansir VIVA Militer, Kamis 24 Februari 2022, pelaku adalah seorang operator alat berat yang dipekerjakan perusahaan sawit Malaysia untuk menggali parit di sekitar patok G.531.

Pelaku ternyata bernama Pak Leman. Pria berusia 40 tahun itu merupakan warga pendatang asal Pangrante Timur, Kelurahan Layang Tanduk, Kecamatan Ratepai, Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.

Identitas Pak Leman sebagai pelaku perusakan patok batas negara diketahui setelah Komandan Korem 121/ABW sekaligus Komandan Komando Pelaksana Operasi Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia Malaysia, Brigadir Jenderal TNI Ronny mengerahkan pasukan Satgas Pamtas dari Batalyon Infanteri (Yonif) 144/Jaya Yudha memeriksa lokasi perusakan patok dan menyergap pelakunya.

VIVA Militer: G.531.

Photo :

Kepada prajurit TNI, Pak Leman mengaku tak sengaja merusak patok batas negara itu. Ketika itu dia hanya mengemudikan alat berat sesuai tugas yang diberikan perusahaan sawit Malaysia yang mempekerjakannya. Bahkan, Pak Leman mengaku menyadari bahwa perbuatannya itu dapat merugikan negara.

Menurut Brigjen TNI Ronny, perbuatan perusakan patok batas negara itu merupakan sebuah pelanggaran berat. Apapun alasan pelaku, perbuatan itu melanggar perjanjian internasional. Dan, pelaku bisa saja ditindak tegas dengan ditembak di tempat.

"Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara , apalagi mepet (rapat) dengan Border Line, yang seharusnya ada jarak White Zone dari Border Line. Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan sah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya," kata Brigjen TNI Ronny.