Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Dudung: Dia Bertindak Diluar Kewenangan
- Instagram @tni_angkatan_darat
VIVA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara soal penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar oleh penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok.
Menurut Jenderal TNI Dudung, Brigjen TNI Junior Tumilaar telah melakukan pelanggaran wewenang dan jabatan dalam menjalankan sebagai Staf Khusus Kasad.
"Setiap Prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya, nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat," kata KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Februari 2022.
Terkait dengan apa yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Sentul ketika membela tanah rakyat dan berhadap-hadapan dengan pihak PT. Sentul City, Jenderal TNI Dudung menegaskan, bahwa pendampingan masyarakat bukan merupakan tugas dan kewenangan Staf Khusus Kasad.
Menurut Jenderal Dudung, seharusnya pendampingan itu dilakukan oleh Babinsa dan Kodim di wilayah tersebut.
"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung.
"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus Kasad apabila keluar harus seijin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah melakukan penahanan terhadap Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di RTM Cimanggis, Depok.
Junior Tumilaar ditahan sejak tanggal 31 Januari 2022 lalu. Diduga penahanan Junior Tumilaar terkait dengan pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh mantan Irdam XIII/Merdeka itu atas kasus sengketa lahan di sekitar Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor dengan pihak PT Sentul City beberapa waktu lalu.