Kabar Duka TNI, Sersan Pemilik Tanda Jasa Tersakral Meninggal Dunia

VIVA Militer: Prosesi pemakaman Sersan Mayor Toejo.
Sumber :
  • Korem 072/Pamungkas

VIVA – Duka cita menyelimuti keluarga besar militer Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu prajurit senior pemegang tanda kehormatan tersakral di Nusantara, telah meninggal dunia.

Almarhum adalah Sersan Mayor (Serma) (Purnawirawan) Toejo Hadi Suprapto. Beliau merupakan mantan prajurit TNI yang pernah bertugas di kesatuan Men Zi 3/Kon Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro.

Berdasarkan siaran resmi Komando Resor Militer (Korem) 072/Pamungkas dilansir VIVA Militer, Jumat 14 Januari 2022, almarhum Serma Toejo Hadi Suprapto meninggal dunia di usia 93 tahun. Almarhum menghembuskan napas terakhir karena sakit.

Almarhum meninggal dunia di kediamannya di Pedukuhan Kalipetir, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Prajurit TNI dari Komando Distrik Militer 0731/Kulon Progo dipimpin sang komandannya, Letnan Kolonel Inf Nurwaliyanto melaksanakan pemakaman almarhum secara militer. Dimulai dari upacara persemayaman hingga upacara kebesaran.

"Upacara kebesaran ini dilaksanakan sebagai penghormatan dan penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanan almarhum kepada negara dan bangsa sepanjang hidupnya," kata Letkol Inf Nurwaliyanto dalam sambutan sebagai inspektur upacara.

Jenazah almarhum Serma Toejo dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giripeni, Wates, Kulon Progo.

Semasa hidupnya almarhum telah mendapatkan banyak tanda jasa, mulai dari Bintang Sewindu, Satya Lencana Kesetiaan VIII tahun, Satya Lencana Kesetiaan XVI tahun, Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun, Satya Lencana Gom IV, Satya Lencana Sapta Marga, Satya Lencana Setya Dharma, Sat PK I, Sat PK II dan Penegak.

Dan yang paling luar biasa, Serma Toejo Hadi Suprapto adalah salah satu prajurit TNI yang mendapatkan tanda kehormatan paling sakral di Indonesia dari Presiden RI, tanda kehormatan yang dimilikinya adalah Bintang Gerilja.

Bintang Gerilja ini sangat istimewa karena tak semua prajurit TNI bisa mendapatkannya. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun  1949, hanya rakyat Indonesia yang berjuang pada masa revolusi yang bisa menerima tanda jasa ini.

Yaitu mereka yang berperang antara tahun 1945 hingga 1950, terutama saat terjadi Agresi Militer Belanda I pada 20 Juni1947 hingga 22 Februari 1948 dn Agresi Militer Belanda II yaitu dimulai 18 Desember 1948 sampai 27 Desember 1949.