Songong Terobos Wilayah NKRI, Kapal Maling Vietnam 'Dilibas' TNI AL
- Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal)
VIVA – Tiga kapal berbendera Vietnam secara ilegal masuk ke Laut Natuna Utara, Selasa 11 Januari 2022. Dengan sigap, dua kapal perang TNI Angkatan Laut langsung bergerak di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada I (Guspurla Koarmada I).
Dalam rilis yang diterima VIVA Militer dari Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, ketiga kapal Vietnam itu terdeteksi kontak tanpa lampu, saat kapal perang KRI Tjiptadi (381) tengah melakukan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di Laut Natuna Utara.
Menurut keterangan Komandan KRI Tjiptadi (381), Letkol Laut (P) Irwan, sebuah kontak tanpa lampu terdeteksi saat berada di posisi 04 55 24 U - 107 14 12 T.
Setelah didekati, ternyata ada sebuah adalah kapal yang terdidentifikasi sebagai kapal penangkap ikan berbendera Vietnam.
Kapal itu tengah melakukan aktivitas penangkapan ilegal, dengan menggunakan pukat tarik. Seketika, KRI Tjiptadi (381) langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, ketiga kapal tersebut berhasil diamankan.
"Pada tanggal 10 Januari 2022 pukul 22.05 WIB posisi 04 55 24 U - 107 14 12 T yaitu 43 NM barat Laut Pulau Laut, kami mendeteksi sebuah kontak tanpa lampu. Kemudian kami dekati dan teridentifikasi sebagai sebuah kapal penangkap ikan Vietnam," ujar Komandan KRI Tjiptadi (381).
"Selanjutnya, kami lakukan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid)," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa KIA dengan tanda selar BTH 2122 TS, diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Atas dugaan awal tersebut kami melakukan penangkapan dan mengawal KIA BTH 2122 TS beserta 12 orang ABK termasuk nakhoda dan KKM menuju Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut," lanjut Letkol Laut (P).
Sementara itu di hari yang sama, KRI Imam Bonjol (383) juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. Kasusnya sama, melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Letkol Laut (P) Ivan Halim selaku Komandan KRI Imam Bonjol (383), menjelaskan kronologi penangkapan dua kapal Vietnam tersebut.
Berawal dari kontak kontak radar pada posisi 05 01 00 U – 107 42 25 T (23 NM Barat Laut Pulau Laut), KRI Imam Bonjol (383) mendapati dua kapal yang berada di titik tersebut.
Setelah didekati, teridentifikasi secara visual dua kapal ikan asing Vietnam dengan tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS bergandengan sedang menangkap ikan. Kedua kapal Vietnam itu masing-masing diawaki 10 orang termasuk nahkoda dan KKM.
Dari ketiga KIA tersebut didapati muatan ikan campur kurang dari 1 ton. Pihak TNI Angkatan Laut menduga bahwa muatan telah dipindahkan ke kapal penampung. Saat ini ketiga kapal ikan asing Vietnam tersebut telah berada di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai guna menjalani proses lebih lanjut.