Babinsa Diintimidasi Oknum Brimob, Jenderal TNI Turun Tangan
- tniad.mil.id
VIVA – Kabar tak sedap datang dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat, mendapat intimidasi dari oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polisi, karena membela dua orang warga.
Menurut data yang dihimpun VIVA Militer dari berbagai sumber, peristiwa bermula saat seorang warga lansia bernama Ari Tahiru (67), mengadu kepada Babinsa kota Manado.
Ari yang diketahui buta huruf, mengadu lantaran tanah warisan keluarganya seluas 3 hektare dicaplok oleh perusahaan pengembang perumahan, PT Ciputra Internasional/Perumahan Citraland. Tak hanya Ari, saudaranya yang bernama Edwin Lomban juga mengalami nasib yang sama.
Setelah mendapat aduan kedua warga tersebut, Babinsa kota Manado pun mencoba membantu kedua warga tersebut. Siapa sangka, ternyata ada oknum Brimob bersenjata yang membawa surat tugas tertulis dari Komandan Satuan (Dansat) Brimob Sulut.
Dalam surat tersebut, dipertanyakan alasan Babinsa ikut campur dalam persoalan klaim lahan perusahaan pengembang tersebut
Kabar tersebut dibenarkan oleh Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar. Dikatakan Junior, menurut hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tanah yang diklaim perusahaan pengembang itu masih sah milik Ari Tahiru dan Edwin Lomban.
Oleh sebab itu, dikarenakan adanya intimidasi yang diterima Babinsa, Junior pun langsung menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang ditulis tangan Irdam XIII/Merdeka, juga disertakan tembusan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.