Tegas, Prajurit TNI AL Dilarang Petantang-petenteng di Jalan!

VIVA Militer: Pasukan Batalyon Intai Amfibi (Taifib) 3 Marinir TNI Angkatan Laut
Sumber :
  • Instagram/@marinir_tni_al

VIVA – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dijelaskan bahwa seluruh prajurit TNI memiliki tugas pokok untuk mengabdi kepada masyarakat. 

Hal ini lah yang menjadi dasar bagi Laksamana TNI Yudo Margono, saat mengingatkan para prajurit TNI Angkatan Laut untuk senantiasa bersikap santun dan sederhana.

Dilansir VIVA Militer dari situs resmi TNI Angkatan Darat, Perwira Tinggi (Pati) TNI yang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) tersebut memberikan instruksi kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Laut. 

Instruksi disampaikan Kasal dalam evaluasi kegiatan dengan para Panglima Komando Utama (Pangkotama), Satuan, dan kepala Dinas (Kadis) jajaran Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal), Kamis 26 Agustus 2021.

Yudo menegaskan kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Laut agar senantiasa bersikap santun, sederhana, dan tidak terjebak dalam gaya hidup hedonisme. Diuatarakan Yudo, gaya hidup hedonisme bisa menjerat anggota TNI Angkatan Laut dan keluarga dalam pelanggaran seperti tindak pidana dan kasus narkoba.

VIVA Militer: Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono (kiri)

Photo :
  • tnial.mil.id

"Kalau hanya mengikuti gaya hedonisme, bisa berbuat yang kurang baik. Sehingga berakibat malaksanakan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat jaringan narkoba dan lain-lain," ucap Kasal.

Tak hanya itu, jebolan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1988 ini juga menghimbau kepada seluruh jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), untuk tidak bertindak arogan di jalan. Penekanan ini diberikan Yudo khusus pada saat melakukan pengawalan VIP (Very Important Person) TNI Angkatan Laut. 

"Saya harapkan Pomal atau Patwal tidak boleh arogan. Kalau memang ketika jalan terkena lampu merah ya berhenti, tidak  boleh diterabas!" kata Yudo melanjutkan.

"Kemudian ngebut dengan iring iringan panjang menutupi jalan dan tidak boleh  masuk jalur busway. Termasuk iringan rangkaian Kasal atau pejabat Angkatan Laut tidak boleh menerobos lampu merah, harus patuhi rambu jalan!" ujarnya.