Dahsyat, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai 8 Miliar

VIVA Militer:TNI AL Lanal Palembang gagalkan penyelundupan Benur senilai 8 M
Sumber :
  • Pen. Koarmada I

VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dari satuan jajaran Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil mengagalkan penyelundupan lebih dar 55 ribu ekor benur (benih lobster) di pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari menyatakan, operasi penangkapan para pelaku penyelundupan 55 ribu ekor benih lobster itu dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Palembang pada hari Rabu, 4 Agustus 2021, sekitar pukul 20.20 Wib.

Dari operasi tersebut, Prajurit TNI Angkatan Laut telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyeludupan asal Banyuasin serta benih lobster sebanyak 55.032 ekor yang dikemas di dalam 12 boks yang diangkut dalam sebuah mobil pick up.

“Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari 8 Miliar rupiah," kata Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dalam kesempatan berbeda, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K, mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang tersebut.

Pangkoarmada mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Palembang ini merupakan indikator kinerja Pangkalan Angkatan Laut dalam melaksanakan tugas TNI Angkatan Laut di daerah.

“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Abdul Rasyid K.

Saat ini, dua orang terduga pelaku penyelundupan telah diserahkan Lanal Palembang kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pakembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku penyelundupan benih lobster terancam pidana penjara karena melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.

Baca: Kejar Target Vaksinasi, TNI AL Gandeng HIPMI Serbu Pesisir Jakarta