Pengakuan Mengejutkan Prajurit TNI Disuruh Bos Bar Tembak Wartawan
- Kodam Bukit Barisan
VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengungkap hasil penyelidikan terkait kasus penembakan yang terjadi pada wartawan Lasser News, Mara Salem Harahap alias Marsal, hingga korban tewas.
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI Hassanudin secara terbuka telah mengungkapkan keterlibatan empat prajurit TNI dalam kasus itu.
Dalam siaran resmi Kodam I/Bukit Barisan dilansir VIVA Militer, Rabu 28 Juli 2021, Mayjen TNI Hassanudin mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap melalui penyelidikan yang dilakukan POMDAM I BB di bawah pimpinan Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu.
"Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini," kata Mayjen TNI Hassanudin.
Menurut Pangdam, dari hasil penyelidikan didapatkan satu nama prajurit TNI sebagai pelaku penembakan. Dia adalah Praka AS. Dia diduga kuat merupakan eksekutor alias orang yang melakukan penembakan terhadap korban pada Jumat 18 Juni 2021 di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Setelah mendapat info kejadian tersebut POMDAM I/ BB bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah serta mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang," ujar Pangdam.
Awalnya Praka AS yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan ternyata dalam perkembangan penyelidikan didapatkan 3 nama prajurit TNI lainnya.
"Hasil pengembangan penyidikan mengarah kepada penetapan tersangka terhadap tiga prajurit lainnya dengan inisial DE, PMP dan LS, adapun keterlibatan mereka sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal," kata Mayjen TNI Hassanudin.
Pangdam menuturkan, dari pengakuan prajurit TNI yang terlibat itu didapatkan keterangan yang cukup mengejutkan. Karena ternyata pelaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. Tapi korban ditembak hanya untuk memberi peringatan saja pada korban.
Pengakuan pelaku itu juga telah dibuktikan dengan alat bukti yang ditemukan di lokasi dan tubuh korban. Terbukti memang korban tidak ditembak pada area tubuh berbahaya. Marsal tertembak di bagian paha kaki kirinya.
"Dalam assessment persesuaian alat bukti, penyidik melihat faktor Mens Rea (sikap batin/niatan) dalam diri tersangka adalah untuk memberi pelajaran, bukan membunuh meskipun kenyataan korban mati. Karenanya, penyidik telah mempelajari hasil uji balistik dan perkenaan di paha kiri korban. Actus Reus (perbuatan pidana) diarahkan ke titik yang tidak mematikan, namun ternyata mengenai arteri, sehingga korban kehabisan darah," kata Mayjen TNI Hassanudin.
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan dua orang sipil sebagai tersangka. Yaitu Yudi dan Sujito. Yudi merupakan humas Bar Kafe Ferrari, sedangkan Sujito merupakan bos di tempat hiburan malam itu. Dan Sujito dikenal sebagai penguasa hiburan malam di kota itu.
Dari penyelidikan, Sujito lah otak dari kasus pembunuhan ini. Dia merupakan orang yang menyuruh Praka AS untuk menembak Marsal. Bahkan Sujito terungkap memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata api ilegal yang dipakai menembak Marsal.
Sujito mengaku kesal karena sering diperas korban. Jadi Marsal memeras Sujito dengan mengancam akan memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Setiap bulan Sujito harus menyetor uang Rp12 juta dan setiap hari memberikan pil ekstasi kepada korban.