Tamat Sudah, Prajurit TNI Biang Kerok Kasus Ciracas Dipecat

VIVA Militer: Prada Ilham, tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas
Sumber :
  • Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI)

VIVA – Berakhir sudah karier Prajurit Dua (Prada) M. Ilham bersama TNI Angkatan Darat. Tersangka kasus penyebaran berita bohong yang berujung penyerangan Polsek Ciracas itu harus menerima hukuman berat.

Dalam rilis yang diterima VIVA Militer, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis 29 April 2021, prajurit TNI itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 12 bulan penjara. Tak hanya itu, Ilham juga dikenai hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Darat

Pasca vonis dijatuhkan, Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat dari kuasa hukumnya. Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani, S.H. sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 bulan penjara dengan hukuman tambahan pemecatan.
 
Menurut Presititi, tersangka Prada Ilham telah membuat citra TNI Angkatan Darat rusak di mata publik. Hal ini lah yang menjadi faktor utama pertimbangannya untuk menjatuhi hukuman. 

Namun demikian, Prestiti juga menyebut ada hal yang dipertimbangkan juga meringankan vonis hukuman. Menurut Prestiti, Prada Ilham berani jujur atas tindakannya menyebar berita bohong dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Prada Ilham juga sebelumnya tak pernah melakukan pelanggaran hukum
 
"Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum. Hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah berurusan dengan hukum," Prestiti.

Sementara itu, Oditur Militer, Letkol Chk Salomon Balubun, S.H., menyebut Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong. Berita bohong yang disebarkannya kemudian menjadi faktor utama penyebab kerusuhan di kalangan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuhnya korban.

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Selain Prada M. Ilhamm, ada beberapa terdakwa lain yang juga dibacakan vonis hukumannya. Para terdakwa lainnya adalah Prada Irfan (11 bulan penjara), Prada Muhammad Nanda Prabowo (11 bulan penjara) dan Prada Bagas Pradipta (11 bulan penjara). Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan.