Satgas Pamtas RI-Malaysia Dapatkan Senjata Api Dari Warga Perbatasan

VIVA Militer: Satgas Pamtas RI-Malaysia dapat senjata rakitan dari warga Siding
Sumber :
  • Pen. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas

VIVA – Prajurit penjaga perbatasan atau Satgas Pamtas RI-Malaysia dari satuan Batalyon Infanteri 642/Kapuas kembali mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan dari salah seorang warga yang tinggal di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Letkol Inf Alim Mustofa menyatakan, Prajurit TNI AD yang bertugas di Pos Perbatasan Siding telah berhasil mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan dari salah satu warga Dusun Padang, Desa Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat yang bernama Toton (38 tahun).

Senjata rakitan yang biasa digunakan untuk berburu itu diserahkan oleh Toton secara sukarela kepada Komandan Pos (Danpos) Siding, Letda Kav Rhamziyafi.

“Senjata yang biasa digunakan oleh bapak Toton untuk berburu tersebut diserahkan atas keinginannya sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Siding,” kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Februari 2021.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia mengisahkan, awal penyerahan senjata dari salah satu warga yang tinggal di ujung Kalimantan Barat itu bermula ketika Prajurit TNI AD Pos Siding yang berasal dari Yonif 642/Kapuas melakukan Anjangsana dalam rangka memberikan penyuluhan tentang peternakan ayam kepada warga Desa Siding.

Ketika prajurit TNI AD itu bertemu dengan Toton, dia langsung mengatakan akan menyerahkan satu pucuk senjata yang dia miliki kepada Anggota TNI. Menurut pengakuan Toton, dia sudah tidak membutuhkan senjata api untuk berburu lagi, karena akan fokus dengan usaha ternak ayam yang belakangan ini digelutinya setelah mendapatkan penyuluhan dari prajurit TNI AD yang bertugas menjaga perbatasan RI-Malaysia di Desa Siding.

Lebih jauh lagi Dansatgas Yonif 642/Kapuas mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api untuk menyerahkannya kepada aparat yang berwajib. Sebab, lanjut Dansatgas, memiliki senjata api tanpa izin adalah perbuatan yang melanggar hukum dan sangat berbahaya.

“Itu semua juga demi keamanan dan kenyamanan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Kapal Perang TNI AL dan Pesawat Sukhoi TNI AU Buru Kapal Asing di ALKI