Jenderal TNI Hendropriyono Ingatkan Bahaya Eks Anggota FPI
- Instagram @AM.Hendropriyono
VIVA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM.Hendropriyono angkat bicara terkait dengan keputusan pemerintah yang telah menyatakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Menurut Hendropriyono, keputusan pemerintah itu merupakan hadiah untuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang selama ini hidup didalam ketakutan dengan bayang-bayang intoleransi.
"Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat pancasila yang toleran terhadap perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri," kata Jenderal TNI (Purn) AM.Hendropriyono dikutip VIVA Militer dari keterangan resminya, Kamis, 31 Desember 2020.
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara itu menambahkan, kebijakan pemerintah membubarkan Ormas FPI adalah kebijakan yang tepat. Menurutnya, pembubaran kelompok kriminal yang terorganisir dengan kedok agama itu merupakan langkah tegas pemerintah demi tegaknya hukum, sekaligus disiplin sosial.
"Karena hanya dengan disiplin kita bisa mncapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," ujarnya.
Mantan Pangdam Jaya tahun 1993-1994 itu mengatakan, keresahan masyarakat terhadap kehadiran Ormas FPI itu sebenarnya sudah sejak lama dirasakan oleh masyarakat. Bahkan, lanjutnya, pada tahun 2008 silam, Presiden RI ke-4, KH.Abdurrahman Wahid atau Gusdur sempat ingin membubarkan Ormas FPI karena gerakannya sudah mengarah pada radikalisme.
Lebih jauh dia katakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditambah Polri, Kejagung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang telah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang itu secara detail menjelaskan bahwa kedudukan Ormas FPI tidak memiliki landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, dalam SKB pemerintah itu juga menjelaskan tentang adanya bukti keterlibatan 35 anggota FPI dalam kegiatan terorisme.
"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama. Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018 (UU Terorisme), maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme," ujarnya.
"Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog (penghasut), yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)," tambahnya.