Bantahan Pangdam Jaya Terkait Tuduhan Ikut Campur Tembak Anggota FPI

VIVA Militer: Panglima Komando Daerah Jayakarta, Mayjen Dudung Abdurachman
Sumber :
  • Kodam Jaya

VIVA – Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta angkat bicara terkait tuduhan keterlibatan TNI dalam kasus penembakan mati 6 pengikut Rizieq Shihab di ruas Jalan Tol Cikampek.

Dalam siaran resmi yang dilansir VIVA Militer, Selasa 8 Desember 2020, Kodam Jaya menyatakan bahwa tuduhan keterlibatan TNI terkait tindak kejahatan sipil tidaklah benar.

"Tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak pernah diturutsertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.

Menurut Kapendam, kehadiran Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya telah sesuai tugas pokok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Dan Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10, tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang," kata Letkol TNI Herwin.

Jadi menurut Letkol TNI Herwin, kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolda Metro Jaya tentang peristiwa baku tembak personel polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Kerawang KM 50 yang mengakibatkan 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia, yaitu untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan FPI, yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.

"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Letkol TNI Herwin.

Sebelumnya Busyro dari Yogyakarta mengeluarkan pernyataannya yang berbunyi, 'Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI'.