Prajurit TNI Temukan Kristal Seharga 3 M di Hutan Sawit Dekat Malaysia
- Pen. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas
VIVA – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia dari satuan Bataliyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas kembali berhasil membongkar sindikat penyelundupan barang haram jenis kristal med atau sabu-sabu.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa menyatakan, penangkapan upaya selundupan barang haram jenis sabu-sabu itu terjadi pada hari Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 03.00 dini hari.
Satgas Pamtas Pos Balaikarangan, Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Danpos Lettu Inf Sigit bersama 10 orang prajurit TNI lainnya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial NM (24 tahun) di kebun sawit sekitar wilayah Pos Balaikarangan, Entikong, Kab. Sanggau.
Saat diamankan pelaku membawa tiga buah paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,75 kilogram atau senilai dengan 3 miliaran rupiah.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Pontianak dengan imbalan 30 juta rupiah,” kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA Militer, Selasa, 1 Desember 2020.
Dia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dengan Satgas Intelijen yang berada di wilayah perbatasan, serta seluruh Komponen Pilar Entikong (Kacabjari, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian wilayah Entikong dan Sekayam).
"Untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau," ujarnya.
Baca juga: Marinir TNI AL Terlibat Baku Tembak, Panglima Kerahkan Pasukan ke Poso