Beredar Foto Prajurit TNI Pembuat Video Rizieq Shihab Tangan Diborgol

VIVA Militer: Serka TNI AU BD.
Sumber :
  • VIVA Militer/Istimewa

VIVA – Ternyata Tentara Nasional Indonesia, tak main-main dalam menyikapi perbuatan prajurit TNI yang melanggar disiplin militer di momentum kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Pernyataan para petinggi TNI, yang akan memberikan tindakan tegas atas perilaku-perilaku tak sesuai aturan yang diperbuat prajurit bukan hisapan jempol semata.

Hal itu dibuktikan dengan beredarnya sebuah foto penampakan prajurit TNI Angkatan Udara, Sersan Kepala BD, saat menjalani proses hukum militer di satuannya.

Foto itu menyebar di media sosial, dalam foto yang didapatkan VIVA Militer, Kamis 12 November 2020, terlihat Serka BD sedang berada di Rumah Tahanan Militer Satuan Polisi Militer Pangkalan Udara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Dalam foto itu terlihat Serka BD sudah tak mengenakan seragam loreng TNI lagi, tapi memakai baju biru tua dengan tulisan di dada 'TAHANAN POLISI MILITER', dia berdiri dengan dijaga anggota Polisi Militer TNI AU. Tak cuma itu saja, kedua tangan prajurit TNI AU itu juga terpasang borgol besi.

Sebelumnya memang TNI AU melalui Kepala Dinas Penerangan, Marsekal Pertama Fajar, telah memastikan akan memproses perbuatan Serka BD, sesuai peraturan hukum disiplin militer.

VIVA Militer: Serka TNI AU.

Photo :
  • VIVA Militer/Istimewa

"Sekarang sudah ditangani oleh POM dan intel, Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Fajar Adriyanto.

Mungkin banyak yang penasaran, apa sih diperbuat Serka BD sehingga harus dijebloskan ke rumah tahanan militer TNI AU?.

Jadi begini, awalnya ada sebuah video singkat beredar di media sosial. Video itu dibuat Serka BD. Dalam rekaman video itu dia terekam sedang bernyanyi yang liriknya bukan tentang kedinasannya. Tapi tentang kepulangan pimpinan organisasi masyarakat FPI, Rizieq Shihab.

Dalam lirik nyanyiannya itu terdengar Serka BD menyebutkan bahwa kedatangan Rizieq Shihab disambut prajurit TNI. Ketika merekam video itu, Serka BD masih mengenakan seragam TNI, lengkap dengan atribut termasuk baret berlambang TNI AU.

Perlu diketahui, selama ini TNI memang sudah mewanti-wanti agar semua prajurit berhati-hati dalam membuat konten video. Apalagi yang tidak ada hubungannya dengan tugas kemiliteran.

Dan sudah ditegaskan pula berkali-kali, bahwa TNI tidak bertugas melakukan penyambutan kepada Rizieq Shihab, pengamanan di Bandara Soekarno Hatta yang diterapkan TNI, adalah untuk mengamankan objek vital dari gangguan keamanan.

VIVA Militer: Serka TNI AU.

Photo :
  • VIVA Militer/Istimewa

Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah bertahun-tahun tinggal di Arab Saudi. Dia mulai meninggalkan Indonesia, usai tersandung berbagai kasus hukum di kepolisian, yang paling heboh terkait kasus chat mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Habib Rizieq itu kembali ke Indonesia, karena terancam akan dideportasi Pemerintah Arab Saudi.

Jika berkaca dari pernyataan Kadispen TNI AU, maka Serka BD dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dan hukum ini tak bisa disamakan dengan hukum pidana umum, karena bersifat internal bagi angkatan perang sebuah negara.

Berikut lima butir utama dalam Bab I Pasal 1 Undang-undang Hukum Disiplin Militer:

1. Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

3. Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
 
4. Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

5. Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan   Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.