TNI Temukan Ransel Berisi Kristal Berharga 10 Miliar Dekat Malaysia
- Yonif 642/Kapuas
VIVA – Prajurit Tentara Nasional Indonesia baru saja berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang dari Negeri Jiran, Malaysia menuju NKRI.
Barang yang diselundupkan itu bukan barang biasa, tapi Crystal meth, atau dikenal dengan Metamfetamina alias sabu-sabu.
Berdasarkan siaran resmi dari Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura yang dilansir VIVA Militer, Selasa 6 Oktober 2020, barang haram itu ditemukan prajurit TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon 642/Kapuas di perbatasan kedua negara.
Menurut Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe, Crystal meth ditemukan dalam sebuah ransel yang dibawa seorang pria pelintas batas ilegal, di Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP), sektor kiri Desa Entikong, Kalimantan Barat.
Tak tanggung-tanggung ada sebanyak lima kilogram Crystal meth ditemukan prajurit TNI dalam ransel pria itu. Dengan taksiran harga mencapai Rp10 miliar.
Kolonel Aulia dalam keterangan tertulisnya menuturkan, sebenarnya upaya penyelundupan lima kilogram Crystal meth itu, sudah terdeteksi sejak pelaku membawanya dari wilayah Malaysia.
Jadi, kata Kolonel Aulia, sebelumnya Komandan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letnan Kolonel Infanteri Alim Mustofa, telah mendapatkan informasinya dari tim intelijen TNI. Atas informasi itu, prajurit TNI langsung melaksanakan penyekatan di jalur-jalur yang dicurigai bakal dipakai pelaku untuk melintas ke wilayah Indonesia.
"Satgas Pamtas melihat satu orang melintas dari arah Malaysia. Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan dan didapati sabu yang disimpan dalam tas ransel," kata Kolonel Aulia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan informasi pelaku berinisial BA, usianya 38 tahun, domisilinya di Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya. Untuk penegakan hukum lebih lanjut, TNI telah berkoordinasi dengan kepolisian dan juga kejaksaan setempat.