Danpuspomad: Tersangka Kasus Penyerangan di Ciracas Bertambah 1 Orang

VIVA Militer: Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • Koadam Jaya

VIVA – Perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Polsek Ciracas dan warga sekitarnya terus dilakukan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Kali ini, tersangka kasus penyerangan tersebut yang dilakukan oleh oknum anggota TNI bertambah. 

Komandan Puspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan menetapkan lagi 1 orang personel sebagai tersangka. Personel tersebut berasal dari Matra Angkatan Darat (AD). 

"Jumlah tersangka oknum anggota TNI AD saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak 5 orang personel dimintai keterangan dan dari 5 orang itu, 1 orang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Dodik dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Rabu 23 September 2020. 

Dodik menjelaskan, dari Matra AD, pihaknya sudah memeriksa 95 personel dari 39 satuan. Penyidikan juga sudah mulai memasuki tahap pemberkasan terhadap para tersangka pengrusakan di Polsek Ciracas dan warga sekitarnya. Saksi dari warga sipil pun masih diperiksa.  

"Penyelidikan masih terus berjalan sampai perkara ini semua selesai. Nanti kami akan periksa apakah ada keterlibatan warga sipil dalam aksi penyerangan itu atau tidak. Ini masih dikembangkan," jelasnya. 

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) Mayor Jendral Eddy Rate Muis mengungkapkan, bahwa tersangka dari luar matra AD masih berjumlah 8 orang. Sehingga secara keseluruhan, jumlah tersangka yang dijerat oleh POM TNI dalam insiden perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya berjumlah 66 orang. 

"Oknum prajurit yang sudah diperiksa 125 orang. Ditetapkan tersangka sebnayak 66 orang, dari matra Angkatan Darat 58 orang, kemudian dari Angkatan Laut 7 orang, dan Angkatan Udara 1 orang," ungkapnya. 

Ia menerangkan, pihak POM TNI juga sedang bekerja sama dengan instansi-instansi lain untuk mendalami pihak-pihak lain yang belum terungkap dalam alat bukti penyidikan.