TNI Temukan Perahu Butut, Ternyata Isinya Kristal Bernilai Rp10 Miliar
VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru saja menggagalkan penyelundupan dari Malaysia melalui jalur pelayaran internasional di Selat Malaka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA Militer, Minggu 20 September 2020 dari siaran resmi TNI, bukan sembarangan benda yang diselundupkan. Tapi narkotika kelas 1 berjenis Crystal meth alias Metamfetamin atau dikenal dengan nama sabu-sabu di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung lebih dari 10 kilogram barang haram itu diselundupkan dari Negeri Jiran. Dengan total berat 10,75 kilogram.
Penyelundupan sabu ini terdeteksi sejak Jumat pekan lalu. Lalu TNI Angkatan Laut langsung mengerahkan pasukan dari Pangkalan AL Dumai untuk melakukan pencegatan agar barang haram itu tak sampai masuk ke Indonesia.
Pada Sabtu sore, pasukan Lanal Dumai mendeteksi keberadaan target penyelundup yang dilaporkan di sekitar Perairan Rupat Utara, Riau.
Semua berawal dari kemunculan sebuah perahu butut yang mencurigakan di sekitar perairan tersebut. Perahu itu melaju pelan ke arag Pulau Bengkalis
Lalu TNI AL melakukan pengepungan. Dan siapa sangka, ternyata perahu butut itu benar-benar targat penyelundup yang sebelumnya telah terdeteksi.
Saat kapal TNI mendekat, dua pria yang berada di perahu butut itu membuang bungkusan besar ke laut. Namun aksi mereka keburu ketahuan dan bungkusan itu berhasil diamankan. Ternyata di dalam bungkusan besar itu terdapat 10 bungkus teh merek China yang d dalamnya berisi sabu-sabu.
Kedua pelaku berikut perahu butut dan narkoba 10,75 kilogram itu langsung diamankan dan dibawa ke daratan. Dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, benda berbentuk kristal putih itu dipastikan Metamfetamin.
Menurut Panglima Komando Armada I Laksamana TNI Abdul Rasyid, dengan temuan TNI ini, terbukti bahwa mafia narkoba jaringan internasional tetap beraksi di saat Pandemi Virus Corona atau COVID-19.
"Pandemi COVID-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram," kata Laksda Abdul Rasyid.
Metamfetamin yang dibawa dua pria dengan perahu butut itu diperkirakan memiliki harga sekitar Rp10,7 miliar.
Baca: Kisah Penjual Obat Keliling Jadi Jenderal Komandan Tinggi TNI AL