Oknum Marinir Pembunuh TNI AD Bakal Disidang di Dilmiltama
- Viva.co.id
VIVA – Kasus pembunuhan anggota TNI AD Babinsa Pekojan Jakarta Barat, Serda Etha Saputra telah memasuki babak baru. Hari ini Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis menyerahkan berkas penyelidikan tersangka oknum Marinir TNI AL Letnan Dua RW ke Oditur Militer Jakarta untuk dilakukan ke tahap penuntutan dan persidangan.
"Pada hari ini kita penyidik TNI Puspom secara resmi meyerahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka. Jadi pekerjaan penyidikan sudah selesai kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya adalah tuntutan dan persidangan," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Kantor Oditur Militer, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juli 2020.
Mayjen Eddy menjelaskan, selain berkas acara pemeriksaan oknum Marinir Letda (Mar) RW, pihaknya juga menyerahkan dua berkas oknum TNI AD yang ikut terlibat dalam kasus pengerusakan fasilitas hotel sebelum Letda (Mar) RW membunuh Serda Etha Saputra dengan sebuah badik dengan dua luka tusukan.
"Berkas acara untuk tersangka yang dua orang dari oknum TNI AD, Serda H dan Kopral Dua S juga kita serahkan sekalian hari ini," ujarnya.
Setelah penyerahan berkas acara pemeriksaan, lanjut Mayjen Eddy, Auditor Militer akan melanjutkan proses penuntutan yang kemudian akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta.
"Saya kira segera, secepatnya (persidangan). Begitu Oditur nanti menyiapkan penuntutan, dalam waktu secepat-cepatnya bisa dilaksanakan persidangan," kata Danpuspom TNI.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer II/07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas acara pemeriksaan yang hari ini baru diserahkan oleh Puspom TNI terkait kasus pembunuhan Anggota Babinsa Pekojan Jakarta Barat ini. Dia memperkirakan dalam waktu tujuh hari kedepan pihaknya sudah dapat mengajukan berkas penuntutan ke Pengadilan Militer Utama Jakarta untuk segera dilakukan proses persidangan.
"Kami akan kerjakan ini selama tujuh hari kerja. Seandainya berkasnya lengkap tujuh hari bisa selesai," kata Kolonel Sus Faryatno Situmorang.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap salah satu anggota TNI AD Babinsa Pekojan Serda Etha Saputra yang melibatkan oknum Marinir TNI AL dan dua orang oknum TNI AD itu terjadi pada tanggal 22 Juni lalu. Serda Etha Saputra meninggal dunia ketika bertugas menjaga sebuah hotel yang menjadi tempat karantina puluhan ABK yang berstatus ODP COVID-19 di bilangan Jakarta Barat.
Oknum Marinir Letda (Mar) RW terancam melanggar pasal berlapis dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal perusakan serta penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara untuk dua oknum TNI AD atas nama Serda H dan Kopda S terancam dengan pasal pengerusakan fasilitas hotel dan menyembunyikan senjata yang digunakan untuk membunuh Serda Etha Saputra. Selain tiga oknum TNI itu, Mapolres Jakarta Barat juga telah menetapkan enam orang warga sipil dalam kasus pengerusakan Hotel Mercure yang berujung pada tewasnya salah satu anggota TNI AD, Serda Etha Saputra tersebut.
Baca : Babak Baru Oknum Marinir Mabuk Bunuh Prajurit TNI AD di Hotel Mercure