Maling Kambuhan Nekat Bobol Asrama TNI, Kaki Pincang Ditembak Polisi

VIVA Militer: Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto
Sumber :

VIVA –  Entah apa yang ada di pikiran seorang penjahat kambuhan berinisial KM (27 tahun). Dia bertindak nekat membobol rumah salah satu prajurit Kodam IX Udayana/SBW yang terletak di dalam lingkungan Asrama TNI Kompi B Yonif R 900/SBW.

Alhasil, nasib nahas bagi KM. Akibat ulah nekatnya mencuri di 'kandang macan' aksinya terungkap dan dihadiahi timah panas aparat penegak hukum.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto menjelaskan, pelaku nekat masuk ke dalam rumah salah satu Anggota TNI Kompi B Yonif R 900/SBW.

Saat itu sang penghuni rumah tengah melakukan kegiatan latihan dan dinas harian di luar Asrama TNI. Pelaku diketahui telah masuk tanpa izin pemilik rumah dengan cara membobol jendela rumah prajurit TNI.

"Pada saat itu aksi pelaku diketahui dan diamankan oleh korban, sedangkan motifnya hanya karena faktor ekonomi," kata Kolonel Kav Jonny Harianto dalam keterangan resminya yang dikutip VIVA Militer dari akun Kodam IX/Udayana, Sabtu, 2 Mei 2020.

Mendengar telah terjadi aksi pembobolan rumah milik anak buahnya, Komandan Kompi B Yonif R 900/SBW Kapten Inf Foco Aprianda  kemudian memanggil orang tua pelaku pencurian dan menyerahkan langsung kasus ini ke Polres Buleleng untuk diselidiki dan dilakukan penanganan lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, lanjut Jonny, Aparat kepolisian telah berhasil menemukan bukti yang cukup terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Asrama TNI itu. 

Namun sayangnya, lanjut Jonny, ketika petugas kepolisian hendak melakukan penangkapan di rumah pelaku, ternyata pelaku berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga pihak berwenang menghadiahi kaki pelaku dengan timah panas.

"Jadi tindakan tegas terukur oleh pihak berwenang itu dilakukan bukan pada saat di Markas Kompi B Yonif R 900/SBW, melainkan pada saat penangkapan pelaku KM di rumahnya," papar Jonny.

Menurut data dari Polres Buleleng, lanjut Jonny, pelaku KM diketahui merupakan seorang residivis yang telah melakukan perbuatan pidana yang sama dan telah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2013 dan 2017.