Jenderal Mulyono: Prajurit TNI yang Beraninya Keroyokan itu Pengecut

VIVA Militer: Jenderal TNI Mulyono
Sumber :
  • tniad.mil.id

VIVA – Sudah hampir dua tahun Jenderal TNI (Purn.) Mulyono meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD). Akan tetapi, pesan-pesan perwira tinggi yang dikenal rendah hati dan dekat dengan prajurit, akan senantiasa dikenang.

Ada kisah unik saat Mulyono memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 725/Waroagi, Kendari, Sulawei Tenggara, April 2017. Dalam pantauan VIVA Militer di akun Youtube Batalyon TV, Saat itu, Mulyono meminta kepada prajurit di Yonif 725/Waroagi untuk meningkatkan kemampuan bela dirinya.

Bagi Mulyono, seorang prajurit TNI wajib menguasai ilmu bela diri. Selain untuk membela rakyat, ilmu bela diri juga akan sangat bermanfaat untuk menangkal setiap ancaman kepada diri sendiri. 

Tak segan, pria kelahiran Boyolali, 12 Januari 1961, menyatakan bahwa seorang prajurit TNI harus jago berkelahi dan tidak boleh kalah. Akan tetapi, Mulyono juga memperingatkan setiap prajurit TNI harus berkelahi dengan kstaria alias satu lawan satu. Dengan tegas Mulyono mengatakan, prajurit TNI yang melakukan pengeroyokan adalah seorang pengecut.

"(Prajurit TNI) harus jago gelut (berkelahi), tentara diajari gelut harus menang, enggak boleh kalah. Bukan keroyokan, gelut premannya satu dikeroyok 10 tentara, itu pengecut namanya. Kalau gelut ya sendiri-sendiri.Kamu harus punya kemampuan itu, supaya kamu percaya diri," kata Mulyono.

Mulyono berjanji, akan membiarkan para prajuritnya yang terlibat perkelahian. Dengan catatan, perkelahian itu untuk membela rakyat yang baik dan bukan karena aksi sok jagoan. Ancaman Mulyono, bagi prajurit TNI yang berbuat onar akan langsung diproses dan dimasukan ke penjara militer.

"Prajurit harus mengaplikasikan ilmu bela dirimu harus memakai akal sehat. Anda boleh menegakkan aturan tapi lihat posisi. Di satu sisi, saya membiarkan kalian gelut tetapi di kalau kalian gelut enggak pake otak saya masukan penjara," ucap Mulyono.