Tersangka Suap, Damayanti Jalani Pemeriksaan Perdana

KPK geledah ruang kerja anggota DPR, Jumat 15 Januari 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Damayanti hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB, diangkut dengan mobil tahanan.


"Sehat," jawab Damayanti singkat ketika ditanya perihal kesiapannya saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Senin 18 Januari 2016.


Selain Damayanti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap itu. Keduanya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Dessy A Edwin dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life, Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia diduga menjadi perantara penerima suap.


Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk.


Damayanti dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam, 13 Januari 2016 terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Indonesia bagian timur. Anggota legislatif itu kemudian telah berstatus tersangka karena disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.


KPK juga menduga Damayanti sedang dijanjikan uang sebesar 404.000 dolar Singapura untuk memuluskan proyek pembangunan jalan yang juga salah satu proyek Kementerian PU PR.


Suap diduga diberikan kepada Damayanti secara bertahap melalui orang dekatnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.


Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti, Dessy dan Julia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.