Suryadharma Ali Ajukan Banding

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Menteri Agama (menag) Suryadharma Ali masih meyakini bahwa dia tidak bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Suryadharma karena itu berencana mengajukan banding.

"Besok saya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan baru nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.

Humphery mengatakan ada beberapa alasan pihaknya menempuh upaya banding. Salah satunya adalah vonis 6 tahun dinilai terlalu berat. Walaupun vonis enam tahun penjara sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang mengajukan 11 tahun penjara terhadap mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Ini pada masalah prinsip, Pak Suryadharma tidak merasa bersalah. Itu yang prinsip. Kan dia (Suryadharma) juga pernah utarakan, jangankan bertahun-tahun, satu hari pun saya enggak rela. Ini masalah prinsip, jangan lihat 11 tahun jadi 6 tahun terus bersyukur," kata Humphery.

Humphrey manyadari jika dalam beberapa kasus korupsi, Pengadilan Tinggi justru akan memperberat hukuman Pengadilan Negeri. Namun dia meyakini proses naik banding kali ini akan mengurangi hukuman. "Semua memang ada konsekuensinya," tambahnya.

Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan RS17.967.405.