Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa 8 Anggota DPRD
Senin, 11 Januari 2016 - 19:09 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 11 Januari 2016. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) BGD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 dalam rangka pembentukan Bank Banten.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan pengesahan APBD Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Senin 11 Januari 2016.
Baca Juga :
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan pengesahan APBD Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Senin 11 Januari 2016.
Priharsa tidak menampik adanya dugaan permintaan uang dari pihak DPRD untuk memuluskan pembentukan Bank Banten tersebut. Diduga DPRD terkait meminta uang sebesar Rp10 miliar.
"Prinsipnya semua informasi yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dikonfirmasi kepada pihak yang dianggap tahu atau memiliki informasi," lanjutnya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Banten yang diperiksa, Adde Rosi Khoerunnisa membantah pernah menerima suap terkait pembentukan Bank Banten itu. Adde mengaku semua hal yang dia ketahui telah disampaikan kepada penyidik.
"Enggak tahu, tanya ke penyidik. Kalau saya secara pribadi enggaK pernah terima apapun dari BGD (Banten Global Development)," kata Adde.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Rano Karno menyebut ada permintaan uang dari pihak DPRD terkait rencana pembangunan Bank Banten. Rano mengaku permintaan itu diketahuinya dari Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampingongkol. Mantan bintang film lawas itu mengatakan dia meminta agar Ricky tak perlu menghiraukan permintaan itu.
Permintaan uang dari pihak Dewan itu disampaikan sekitar tiga bulan yang lalu sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Namun belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk dua anggota DPRD, SM Hartono dan Tri Satria Santosa beserta Ricky Tampinongkol pada tanggal 1 Desember 2015 terkait kasus suap pembentukan Bank Banten.
Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.