Petinggi Demokrat Bantah Kesaksian Angie soal Ibas

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, mempertanyakan kesaksian Angelina Patricia Sondakh, yang mengait-ngaitkan Edhie Baskoro Yudhoyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa hari lalu. Syarief menegaskan pernyataan Angie, sapaan akrab Angelina, soal Ibas itu tidak benar.

"Ah, masak disebut? Pangeran banyak, pangeran mana, Pangeran Diponegoro?" kata Syarief di Kompleks DPR,  Jumat 8 Januari 2016.

Ibas, nama panggilan bagi putra bungsu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, menurut Syarief, tidak mungkin terlibat
dalam kasus korupsi atas mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini juga menegaskan tak ada dana ilegal yang mengalir ke partainya.

"Jadi, selama ini, Alhamdulillah saya yakin dan percaya bahwa tidak ada yang mengalir ke Partai Demokrat satu sen pun. Mereka mengatasnamakan partai karena kebetulan mereka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata dia lagi.

Dua hari silam Angie bersaksi di sidang kasus pencucian uang Nazaruddin atau Nazar. Angie mengaku diarahkan Nazar untuk mengatur jatah proyek anggaran pendidikan untuk Partai Demokrat.

Menurut dia, dari 20 persen total penambahan anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2010 , Partai Demokrat mendapat jatah proyek 20 persen. Lima persen dari jatah merupakan fee bagi para anggota fraksinya.

Dalam persidangan tersebut, Nazaruddin kata Angie menegaskan bahwa pengaturan itu sudah direstui Anas Urbaningrum yang merupakan ketua umum Partai Demokrat saat itu. Hal tersebut juga sudah mendapatkan izin dari "pangeran".

Kata "pangeran" yang digunakan mantan wakil sekjen Demokrat ini kemudian membuat hakim penasaran dan mencecar Angie untuk menjelaskan sebutan yang dimaksudkannya.

"Saya ketahui dari Pak Nazar, 'Pangeran' itu lbas," kata Angie di Pengadilan Tipikor.

Selain korupsi, Nazaruddin juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Dia menerima uang sebesar Rp 40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) atas imbalan pelolosan proyek terkait pendidikan. Selain itu Nazar juga mendapatkan gratifikasi dari PT Nindya Karya. Sementara itu sedikitnya 42 rekening diketahui sebagai tempat Nazaruddin menyimpan dan mencuci uangnya. (ren)