Kasus Bank Banten, KPK Periksa Pejabat BGD

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Banten Global Development (BGD), Franklin Paul Newman, hari ini, Selasa, 5 Januari 2016.

Franklin diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dalam upaya memuluskan penyertaan modal PT BGD dalam pembentukan Bank Banten. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2016.

Selain Franklin Paul, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yakni Eli Mulyadi serta Tubagus Luay Sofani. Keduanya merupakan anggota Badan Anggaran di DPRD.

Kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten Global, Ricky Tampinongkol (RT). Saat penangkapan telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Banten. KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

DPRD Banten diketahui baru mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015. Dalam APBD itu disetujui bahwa APBD 2016 adalah sebesar Rp8,9 triliun. PT BGD selanjutnya melalui APBD akan menerima penyertaan modal sebesar Rp385 miliar. Sementara, dana Rp350 miliar akan dialokasikan untuk mengakusisi bank swasta untuk membentuk Bank Banten.

Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Ricky Tampinongkol dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pembentukan Bank Banten melalui akuisisi empat bank swasta telah dijajaki sejak pemerintahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Penyertaan modal akan dkucurkan untuk mengakuisisi Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.

Dengan suntikan modal Rp350 miliar itu, penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp 950 miliar sesuai ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemegang saham PT BGD tersebut.

Saat Ratu Atut nonaktif karena menjadi pesakitan KPK, Rano Karno kemudian menjadi pelaksana tugas hingga diangkat menjadi gubernur aktif. Saat menjadi pelaksana tugas gubernur itulah Rano Karno merombak jajaran direksi dan komisaris PT BGD.

Rano mengangkat Ricky Tampinongkol menjadi direktur utama. Sementara Dirut BGD Wawan Zulwan telah mengundurkan diri. Selain itu Rano juga memberi posisi komisaris BGD untuk mantan anggota DPRD Banten Indah Rusmiyati. Indah merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

(mus)