Kejagung Sasar Tersangka Baru Korupsi PD Dharma
Jumat, 15 Mei 2015 - 12:46 WIB
Sumber :
- http://stat.ks.kidsklik.com/
VIVA.co.id - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PD Dharma Jaya dalam kurun waktu 2008-2011. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar.
“Tunggu, sprindiknya sudah di tangan saya, tapi belum saya teken,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan 15 Mei 2015.
Baca Juga :
“Tunggu, sprindiknya sudah di tangan saya, tapi belum saya teken,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan 15 Mei 2015.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas dari tersangka baru tersebut, Maruli enggan mengungkapkannya. “Nanti saja,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung sudah menetapkan eks Direktur Utama PD Dharma Jaya, Zainuddin. Dia dijemput paksa saat sedang bersama istri ketiganya di Royal Krakatau Hotel di Jl KH Yassin Beji no 4 Kota Cilegon.
Zainuddin yang ditangkap pada Jumat 10 April 2015 itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pertanggungjawaban fikif pada penggunaan dan pengelolaan anggaran BUMD PD Dharma Jaya yang diduga merugikan negara hingga Rp4,2 miliar. Dalam penjemputan paksa itu Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Lexus warna biru tua milik tersangka.