Polisi Bantah Tangkap Buronan BLBI Samadikun Hartono

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id

VIVAnews - Markas Besar Polisi RI membantah telah menangkap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, pada Rabu 20 Mei.

"Belum (ditangkap)," kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat 22 Mei 2009.

Mantan bos Bank Modern itu tersangkut kasus penyelewengan dana BLBI sebesar Rp 169 miliar pada 1997. Atas perintahnya, dana BLBI sebesar Rp 11 miliar digunakan untuk membayar surat berharga ke PLN.

Kapolri membenarkan bahwa pada Rabu 20 Mei, pihaknya melakukan pembahasan dengan Singapura. "Tapi topiknya beda," ujarnya. "Kami membahas kerjasama dalam kaitan yang lebih khusus."

Apakah sudah membahas ekstradisi Samadikun? "Insya Allah nanti."

Pada 5 Agustus 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Samadikun. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Kemudian pada 6 Juni 2003 majelis kasasi mengabulkan permohonan jaksa. Mahkamah menyatakan Samadikun terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI. Samadikun pun diganjar empat tahun penjara.

Ketika akan dieksekusi, Samadikun melarikan diri, sementara kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali. Namun, di putusan Peninjauan Kembali, Mahakamah Agung menguatkan putusan kasasi.