Satu Lagi Penyidik KPK Ditarik

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan menarik satu lagi perwiranya yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini giliran Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih.

Mengenai masalah mutasi ini dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin. "Kemungkinan efektif awal Desember ini," kata Jasin saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 25 November 2008.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI juga telah menarik dua perwiranya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus dan Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo. Wiyagus akan diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, sedangkan Bambang diangkat sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Markas Besar Kepolisian RI.

Sri Adiningsih merupakan penyidik yang pernah menangani kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis selama 11 tahun pejara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.

Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.

Azmun adalah satu dari lima bupati di Riau yang hendak dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Riau dalam sejumlah kasus pembalakan liar. Polri juga sudah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan kepada mereka pada September 2007. Hingga kini izin belum keluar.

Adapun kerugian negara mengalir ke PT RAPP sebesar Rp 939 miliar dan PT Indah Kiat Pulp sebesar Rp 182 miliar.