Fokus Kami soal Kebijakan BPJS yang Merugikan Masyarakat
- VIVA/Dhana Kencana
VIVA – Persoalan BPJS Kesehatan masih menjadi perdebatan hangat. Bukan hanya soal kinerja namun kondisi keuangan BPJS juga mengkhawatirkan. Sejak awal 2017 silam BPJS mengumumkan mengalami defisit anggaran.
Segala cara dilakukan BPJS untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya memangkas pengeluaran dengan menerapkan 3 peraturan baru terkait katarak, kelahiran bayi, dan Rehabilitasi Medik. Kebijakan tersebut sontak menuai reaksi banyak pihak salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Secara terang-terangan IDI menyatakan diri 'keberatan' dengan kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat. IDI juga meminta Kementerian Kesehatan membatalkan Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) BPJS Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 tersebut karena defisit keuangan BPJS Kesehatan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan layanan yang tidak sesuai standar.
Menurut Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis, pada tahun 2018, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan akan mencapai Rp11,2 triliun. Sementara aturan itu hanya akan menghemat Rp388 miliar.
"Klaim dari beberapa rumah sakit, 5 bulan sampai 6 bulan belum diserahkan," jelas Ilham kepada VIVA.
Apalagi, menurutnya, sebenarnya tahun lalu IDI telah mengajukan usul kepada pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran tersebut untuk menambah modal kerja BPJS Kesehatan dalam menjamin biaya kesehatan pasien. Usulan kenaikan tarif itu bahkan juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kritik pedas IDI terhadap sepak terjang BPJS pun hingga kini masih terus berlanjut, IDI bahkan mengkaji ulang sistem kerja BPJS, hingga mencarikan solusi-solusi untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapi BPJS. Namun sebenarnya apa permasalahan di balik meradangnya IDI terhadap kebijakan BPJS, apa pemicunya? Lalu apa solusi yang ditawarkan?
Berikut petikan wawancara tim VIVA dengan Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis:
Apa benar ada konflik antara IDI dengan BPJS Kesehatan?
Konflik itu tentu tidak ada. Namun tugas dan fungsi organisasi kami terkait BPJS Kesehatan jelas, kami punya kewajiban untuk melakukan penilaian dan evaluasi kebijakan BPJS terkait aspek pelayanan. Kami khawatir jika tidak terlaksana dengan baik imbasnya adalah masyarakat.
Kepentingan masyarakat, itulah yang kami jaga, terutama terkait masalah pelayanan medis dalam program JKN ini kami harapkan tidak di bawah standar. Intinya dari segala kemelut yang ada di BPJS kami hanya titip pesan, jangan sampai pelayanan di bawah standar, itu saja.
Sebetulnya kebijakan efisiensi kewenangan BPJS (lembaga) tapi kalau kebijakan itu memengaruhi pelayanan itu masuk domain kami masuk dalam advokasi karena kepentingannya pemenuhan standar. Makanya IDI masuk di situ.
Concern kami (IDI) bukan soal kinerja BPJS-nya, melainkan kebijakan BPJS apabila memengaruhi pelayanan itu sudah jadi fokus kami. Secara umum kami tidak ada persoalan yang siifatnya kelembagaan. Kami mengatakan sejak awal bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus sukses dan BPJS Kesehatan harus berhasil dengan baik. Karena yang namanya sosial insurance itu harus menguntungkan masyarakat, kami berangkat dari sana.
Beberapa bulan belakangan IDI kerap mengkritik BPJS Kesehatan?
Kritik itu merupakan mekanisme koreksi/evaluasi. Setiap tahun kami melakukan evaluasi dan mengharapkan BPJS Kesehatan bisa menghindari problem defisit berjalan yang makin lama semakin membengkak itu.
Seharusnya itu bisa dihindari dengan kebijakan-kebijakan yang tepat, namun sayangnya BPJS terkadang tidak memperhatikan bagaimana dampaknya pada penurunan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut saya, jika kami memberikan solusi dan tidak didengar tentu saja ini akan memberikan dampak yang merugikan pada masyarakat jangka panjang. Karena itu semakin lama kita semakin kritis. Terus terang pada awal 2017, kami Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang pertama kali mengangkat masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan secara terbuka.
Selama ini BPJS mengemukakan bahwa yang dilakukan sudah sesuai prosedur, tapi bagaimana dengan tingkat kepuasan masyarakat. Tentu, kami mengatakan kepada birokrat penentu keputusan bahwa kami khawatir itu akan memengaruhi kebijakan negara.
IDI mengkritik sejumlah kebijakan BPJS Kesehatan. Misalnya soal Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018 terkait pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik. Kenapa?
Kita tahu bahwa apa yang jadi suatu domain dari profesi adalah standart operasional prosedur dan pola kebijaksanaan untuk suatu tindakan medis. Saya ambil contohnya tentang masalah katarak, seandainya kita gunakan kriteria dan ketentuan direktur palayanan medis, kita bisa bayangkan saat ini Indonesia dengan tingkat kebutaan tertinggi kedua di dunia, nomor 1 di Asia. Apa jadinya jika pelayanan katarak tidak segera ditangani, mungkin kita bisa jadi nomor 1 dengan tingkat kebutaan tertinggi di dunia.
Masalah kebijakan janganlah ditinjau hanya dari segi tujuan efisiensi. Misalnya memang betul dengan kebijakan itu BPJS Kesehatan mampu menghemat hingga 318 miliar, tapi dampaknya akibat kebijakan itu lebih besar dari finansial yang ada. itulah yang kami perjuangkan.
Untuk kebijakan BPJS soal bayi yang baru lahir, tak bisa dibayangkan pemerintah memiliki target global Millenium Development Goals (MDGs), namun gagal. Angka kematian perinatal dan maternal malah naik. Pada 2015 WHO mengatakan kita negara yang gagal untuk tujuan MDGs, tentunya dengan kebijakan BPJS tersebut tentunya akan lebih berdampak lagi. Itu alasan kita, karenanya mengenai kalkulasi itu harus dilaksanakan dengan cermat, mudhorotnya lebih banyak maka itulah kita berjuang agar hal ini jangan dilaksanakan.
Dan untuk kebijakan soal Rehabilitasi Medik, contohnya operasi kardiovaskular jantung. Sekarang teknologi sudah lebih maju, operasi sekarang memungkinkan pasien bisa lebih cepat pulih dan kembali ke rumah, tentunya bimbingan mobilitas di rehab medik sangat dibutuhkan. Jika bimbingan rehab medik itu dibatasi tentunya waktu pulih pasien akan lebih lama, sedangkan Rumah Sakit butuh ruang untuk pasien baru sehingga akan terjadi stagnasi. Saya pikir yang memahami dan tahu persis masalah rehabilitasi medik tentu adalah dokter-dokter rehab medik itu sendiri bukan petugas BPJS yang kita kenal ada di RS hanya sebagai verivikator, bukan dengan background dokter.
BPJS membuat aturan itu untuk penghematan anggaran. Tanggapan Anda?
Seberapapun besarnya suntikkan anggaran yang digelontorkan tanpa melakukan transformasi sistem pelayanan kesehatan tak akan berpengaruh banyak, tak akan tercapai. Kita pernah berhitung jika BPJS Kesehatan diberikan modal kerja awal dari pemerintah sebesar 231 triliun tentunya semua akan berjalan baik, karena dimulai dengan starting yang bagus. Tapi tentunya dilakukan dengan operasional yang terkendali.
Menurut Anda apa yang membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran?
Pembiayaan yang mismatch. Misalnya, aktuaria pembiayaan itu harusnya mencapai kurang lebih Rp36 ribu untuk iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran). Tapi pembiayaan yang disediakan pemerintah itu hanya Rp23600. Berarti perorangan jika dikalikan perbulan pertahun, lalu dikalikan dengan seluruh peserta PBI berapa selisihnya? Tentu tidak akan pernah untung, menurut saya impas pun juga tidak mungkin.
Mari Kita tinjau kembali tentang masalah ini. Kalau saran kami sebaiknya ada penyesuaian iuaran, kami menyebutnya begitu, bukan kenaikan iuran lho, tapi melainkan penyesuaian iuran non PBI.
Sementara itu, untuk yang non PBI misalnya, jika negara sanggup silahkan dicover. Tapi nantinya premi dari yang non PBI itu bisa menutup subsidi yang PBI. Tentu jadi sebuah kesalahan jika kita meningkatkan angka cakupan dari pasien non PBI sebanyak-banyaknya, tetapi angka yang non PBI itu collecting iurannya tidak dapat dilaksanakan dengan baik, tidak maksimal. seharusnya collecting itu kan yang jadi tugas utama BPJS.
Selain itu juga sistemnya yang menurut saya salah. Kalau sistemnya dipersiapkan dengan baik itu pasti akan berjalan, namun jangan lupakan lagi peran dari private insurance. Menurut saya ada istilah yang disebut bahwa seandainya kemampuan kita dalam menunjang PBI secara terbatas tentunya jangan lah kita malah mengeluarkan cost PBI demikian besar sehingga yang saya katakan premi PBI yang menunjang non PBI (terbalik).
Apa benar BPJS Kesehatan kerap menunggak pembayaran rumah sakit dan dokter?
Itu betul, tapi terus terang kami IDI yang menyuntik keberanian kepada asosiasi rumah sakit, dokter emergency agar mereka mau terbuka. Sebelumnya mereka takut untuk bicara terbuka, takut izinnya dicabut. Saya katakan kepada mereka, kalau mereka mau perbaikan tentunya Anda harus bicara terbuka. Karenanya sejak itu banyak bermunculan komentar-komentar soal keterlambatan pembayaran BPJS.
Apakah keterlambatan itu memengaruhi pelayanan masyarakat?
Pastilah itu, kalau cashflow mereka terganggu meraka tidak akan mampu membayar tagihan dari farmasi untuk obat. Bisa colaps mereka. Atau seandainya ada dokter yang berhenti akibat keterlambatan BPJS, siapa yang mau memeriksa pasien? Jika mereka (pihak RS) tidak ada cashflow dari BPJS potensi colapsnya besar.
Presiden menaikkan cukai rokok untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan. Tanggapan Anda?
Kalau saya melihat ini sebagai gawat darurat. Ini penyelesaian yang bersifat emergency, namun apakah akan digunakan seterusnya? tentu tidak. Misalnya saya analogikan seperti emergency di gawat darurat kalau kita melakukan tindakan tertentu misalnya menyuntikkan adrenalin langsung ke jantung, itu darurat. Namun bukan berarti semua penanganan jantung harus dilakukan sama (suntik adrenalin langsung ke jantung)? kan tidak. Saya menganggap ini sebagai sebuah langkah emergency, darurat. Tapi tentunya itu bukan langkah yang baik, peruntukkan anggaran kan harus direncanakan sejak awal.
Menurut Anda apa yang seharusnya dilakukan BPJS Kesehatan agar tak mengalami defisit anggaran?
Penyesuaian operasional, iuran dan sistem pembayaran peranannya luar biasa. Itu yang harus menjadi solusi penyelesaian dalam jangka menengah dan panjang, itu yang kami tawarkan. Kita punya solusi jangka pendek, ada 8 poin, salah satunya kita bisa lakukan penyesuaian iuran. Kami mengusulkan bagaimana dalam keadaan emergency pemakaian cukai rokok bisa dilakukan.
Untuk jangka menengah kita mengharapkan adanya perhitungan kembali besaran kapitasi, yang kedua melakukan suatu perbaikan perhitungan, kalau memang tidak bisa diperbaiki, sebaiknya diganti. Kita sudah bicara dengan DPR dan mudah-mudahan bisa berlangsung cepat.
Sedangkan solusi jangka panjang ada beberapa tapi intinya bagaimana mengubah undang-undang BPJS dan JKN. Diubah konsepnya, intinya suatu transparansi pengelolaan anggaran.
Yang kami usulkan adalah bagaimana kita gunakan sistim digital untuk pengelolaan anggaran. Misalnya kita bisa memakai salah satu artificial intelegen. Dalam waktu sekejap analisa itu bisa kita lakukan dan kita bisa dengan detail mengetahui kebutuhan-kebutuhan sisi pelayanan dengan baik dan kita bisa mencari jalan keluar yang paling tepat. Saya membaca bagaimana problem kesehatan yang ada terjadi di Eropa, dengan sistem intelejen tersebut hampir 29 permasalahan kesehatan di Eropa bisa diselesaikan dengan baik.
Begitu juga untuk pengobatan, misal contohnya saya dalam bidang sub spesialis kelainan jantung bayi dalam kehamilan. Sudah bisa dikoreksi saat kehamilan 20 minggu dengan intervensi dengan pipe halus langsung ke jantung bayi. Alat suntik dengan digital itu akurasinya hampir 100 persen. Begitu juga dengan tindakan operasi lain misalnya laparoskopi di beberapa RS sudah menggunakan digital robotik akurasi yang tadinya 70 persen bisa jadi hampir 100 persen.
Dengan menggunakan hi-tech dalam bidang diagnostik dalam tata kelola penyakit dan pengobatan itu penyelesaiannya sangat mudah. Dan bapak Jokowi kemarin sudah setuju saya bicara tentang ini. Itu yang saya lakukan. Menurut saya orang Indonesia pintar namun juga harus bisa menerima perubahan-perubahan ke depan yang lebih maju.
Kalau dalam teori WHO bicara soal Universal Heart Coverage (UHC) pertama adalah soal jumlah cakupan peserta, lalu kedalaman manfaat dan besaran biaya. Tiga faktor itu hasil adalah pembahasan di World Health Assembly.
Tapi ternyata di 2010 WHO pernah melakukan penelitian di beberapa negara yang telah menjalankan UHC, ternyata dari 3 faktor itu, tidak akan bisa tercover 100 persen. Jadi kalau misalnya negara itu menetapkan 100 persen warga negaranya tercover UHC, mereka enggak akan berani mengcover 100 persen manfaatnya all risk.
Karena pasti biaya enggak pernah cukup. Itu penelitian WHO. Sehingga enggak mungkin kalau kita bilang UHC pasti bisa 100 persen mengcover penduduk dan biaya semua ditanggung, itu enggak mungkin. harusnya indonesia sudah paham hal itu.
Jadi kalau misalnya sekarang kita defisit karena apa? karena kita ingin mengcover 100 persen penduduk all risk. Dan semua biaya ditanggung. Padahal teorinya ini enggak mungkin. Jadi harus ada yang dipilah kalau kita mengcover 100 persen penduduk, pertanyaannya adalah apakah mungkin 100 persen penduduk itu akan mendapatkan 100 persen manfaat?
Di beberapa negara misalnya di Thailand yang mendapatkan manfaat hanya masyarakat miskin yang tidak mampu. Tapi yang mampu itu tidak 100 persen dapat manfaatnya, maka harus ditambah dengan asuransi yang lain.
Artinya salah satu solusinya BPJS harus menghitung ulang dari sisi cakupan dan pembiayaan. dan sebenarnya angka itu bukan kita minta dia naikkan premi, namun menyesuaikan karena DJSN di tahun 2013 sudah memberikan hasil rekomendasi berdasarkan hasil aktuaria. Jadi DJSN sudah menghire sekian banyak aktuaria untuk menghitung persisnya angka untuk premi pembiayaan dll dan angkanya sudah muncul tapi tidak digunakan. Nah kewajiban IDI untuk itu dipakai.
Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah guna mengatasi defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan?
Ada hal yang krusial dari sisi regulasi kalau di undang-undang membatasi gerak BPJS. Contoh, regulasi di penentuan tarif itu yang menentukan bukan BPJS yang membuat regulasi adalah Menkes. Sedangkan pelaksananya adalah BPJS, jadi menurut kami kementerian yang harusnya membuat regulasi besarnya. Lalu untuk program yang bersifat tarif, itu harusnya BPJS.
Intinya, pemerintah harus mulai menimbang untuk merevisi undang-undang. Merevisi tentunya harus ada singkronisasi.