Makar dan Nista Gafatar

Petinggi Gerakan Fajar Nusantara yang sedang ditahan karena disangka melakukan penistaan agama dan perbuatan makar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id –  Hari itu, Kamis 11 Agustus 2016. Terik mentari menyoroti halaman parkir di gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Rombongan VIVA.co.id, tengah bersiap memasuki gedung tempat para penyidik korps Bhayangkara mengusut berbagai tindak pidana.

Di dalam gedung, kami disambut penjaga untuk memeriksa barang bawaan, demi menjamin tak ada benda terlarang dan berbahaya. Selepas itu, kami berjalan melewati lorong berliku, lebarnya pas untuk dua orang jalan berpapasan.

Di ujung lorong, jeruji besi menjadi sekat ruangan berukuran 5 x 8 meter persegi. Di dalam ruangan itu, meja dan kursi panjang tengah menanti. Ruang itu khusus disediakan bagi tahanan di sel Mabes Polri, untuk berkumpul dengan pembesuk.

Ruang itu lembab. Cahaya mentari pun tak mampu menyusup. Di sebelah, tampak beberapa orang sedang bercengkerama. Sepertinya seorang tahanan sedang melepaskan rindu dari keluarganya.

Tak lama menunggu, tiga orang dengan baju jingga khas tahanan polisi, dan celana pendek menghampiri meja panjang tempat kami duduk. Seorang pria bertubuh gempal, rambut sedikit ikal, dengan berewok yang telah memutih di wajahnya. Ia menyodorkan tangannya pada salah satu pria pendamping kami.

“Bagaimana kabarnya?” sapa pria baya itu, sambil memeluk erat pendamping kami.
Kemudian, pria baya itu beralih menawarkan tangannya untuk berjabat tangan dengan kami.
“Bagaimana kabarnya Mas? Saya Mussadeq,” pria itu memperkenalkan diri sebagai Abdussalam alias Ahmad Mussadeq, guru spiritual Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.

Kemudian, dua pria lainnya yang keluar mengikuti di belakang Mussadeq ikut menyodorkan tangan. Pria pertama memperkenalkan diri sebagai Mahful Muis Tumanurung, Wakil Presiden organisasi  Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara. Sementara pria terakhir  Andry Cahya, Presiden Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara.

Pidana Petinggi Gafatar

Ketiganya merupakan petinggi Gerakan Fajar Nusantara yang sedang ditahan karena disangka melakukan penistaan agama dan perbuatan makar. Di ruang besuk itu, Mussadeq menegaskan, dia tak pernah punya niat untuk menodai agama atau melawan ideologi negara.

"Saya baru tahu sekarang, kalau kita mempunyai keyakinan yang berbeda dengan mainstream dan berbicara di muka umum itu, kita kena Pasal 156 (KUHP) karena dianggap menodai keyakinan dan melakukan penistaan terhadap agama," ucap Mussadeq.

Tanpa pengetahuan itu, sebelumnya dia sangat percaya diri mengungkapkan beragam tafsirnya mengenai agama pada publik, baik secara langsung maupun melalui media. Hal ini membuatnya berurusan dengan hukum pada 2007, dan divonis bersalah karena melakukan penistaan agama. Kala itu, Mussadeq juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf bersama kepada Majelis Ulama Indonesia.

Kini, dia kembali dituduh dengan perbuatan serupa, dengan menggunakan organisasi yang berbeda. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika dianggap melakukan tindak pidana. "Tapi pertanyaannya, apakah boleh secara hukum saya ditahan dengan tuduhan penistaan agama yang pernah dipersoalkan pada tahun 2007 lalu? Apakah itu boleh secara hukum?" ungkapnya heran.

Sembilan tahun lalu, Mussadeq adalah mantan pimpinan aliran Al-qiyadah Al Islamiyah yang mengaku diri sebagai rasul. Dia bilang mendapatkan wahyu saat sedang bersemedi. Akibatnya di 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bersalah melakukan penodaan agama, dan dihukum empat tahun penjara.

Tak hanya itu, di hadapan Majelis Ulama Indonesia, Mussadeq juga meminta maaf ke publik dan menyatakan tobat. Sejak itu, dia menepati janjinya untuk tak lagi berbicara mengenai keyakinannya pada publik. Dia hanya membahasnya dengan beberapa anggota Millah Abraham secara terbatas, dan semuanya dilakukan tertutup.

Millah Abraham adalah komunitas yang dibentuk para pengikut Mussadeq di Alqiyadah, pasca MUI mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2007, yang menyatakan gerakan itu sebagai aliran sesat dan menyimpang dari Islam.

Pembentuk Millah Abraham adalah Mahful. Tak lama kemudian, pada 2011, Millah Abraham berubah nama lagi menjadi Gafatar dan Mahful menjadi ketua umum.

Sementara mengenai struktur organisasi dengan presiden sebagai pemimpinnya, kata Mussadeq bukan dibuat untuk menyaingi Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Itu kan sah-sah saja dalam organisasi."

"Kalau kita dituduh makar, yang namanya makar itu harus punya senjata, punya hukum sendiri, punya negara sendiri, punya konstitusi, dan lain sebagainya," kata Mussadeq melanjutkan.

Senada dengan Mussadeq, Mahful bercerita bahwa Gafatar ada bukan untuk menanamkan ideologi baru di Indonesia. Gafatar merupakan sebuah gerakan sosial, mereka membentuk organisasi masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan visi dan misi dalam menyejahterakan nusantara.

Namun, karena para pendirinya merupakan mantan pengurus Millah Abraham, masyarakat dengan mudah menyimpulkan Gafatar sebagai gerakan sesat. Mendapat stigma demikian, Gafatar akhirnya dibubarkan karena mereka merasa tak bisa bergerak. Setiap kegiatan mereka selalu mendapat tentangan masyarakat, dan dianggap sebagai aktivitas negatif.

Bahkan setelah Gafatar dibubarkan pada 2015, para pengikutnya tetap melanjutkan semangat yang sudah ditanamkan untuk mengembangkan nusantara. Aktivitas mereka akhirnya bercocok tanam dan mengembangkan pertanian. Kegiatan ini dipusatkan di Mempawah, Kalimantan Barat. Namun dengan stigma yang sudah ada, pada akhirnya mereka juga diusir. "Kebaikan apapun yang ada di dalam kendaraan itu sudah dicap negatif atau sesat," terang Mahful.

Tapi Mahful tak kehabisan akal. Dia membentuk organisasi baru dengan nama  Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara. "Setelah Gafatar dibubarkan, tentu saja kita membutuhkan sarana baru dong, karena kita punya tujuan ke depan yang tidak bisa berubah. Ada cita-cita tersendiri dan ada nawaitu yang sejak awal kita siarkan dengan berbagai media."

Alhasil, dia, Mussadeq, dan Andry kini menghadapi ancaman pidana. Meski menganggap ada kerancuan dalam pasal yang menjeratnya, dia yakin aparat hanya melaksanakan kerja sesuai tugas dan wewenang mereka. Dia pun maklum dan tak menyalahkan mereka secara pribadi.

Tapi dia keberatan terhadap penetapannya sebagai tersangka sesuai Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, kemudian dikaitkan dengan Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat, dan 107 KUHP mengenai makar.

"Kalau orang-orang seperti saya dan teman-teman saya ini dikatakan sebagai mendirikan organisasi yang bertujuan membuat makar itu saya katakan luar biasa sekali kami ini. Padahal, kegiatan kami sangat jauh dari perbuatan makar seperti yang dituduhkan mereka kepada kami," jelasnya.

Menurut Mahful tudingan itu konyol. Sebab, ketika dia mendirikan organisasi dan mengajarkan anggotanya untuk mengutamakan cocok tanam. Tujuannya bukan untuk membentuk negara, tapi menghadapi kemungkinan krisis di masa depan. "Tuhan sudah memberikan tanda-tanda," ucap dia.

"Gerakan Fajar Nusantara adalah gerakan untuk menunggu datangnya ajal atau yang dinamakan hari akhir. Fajar itu tidak bisa diciptakan oleh kita manusia," dia menambahkan.

Tanda-tanda yang dia maksud itu ada dalam semua kitab suci agama samawi, baik Taurat, Injil maupun Alquran. Dari situ kemudian masyarakat menyatakan, mereka mencampuradukkan agama, juga sesat.

Sebagai warga negara, Mahful berjanji akan tunduk pada hukum yang berlaku. Secara spiritual, dia menganggap masalah ini sebagai cobaan pada iman dan keyakinannya.

Sebagai bekas ketua umum Gafatar, Mahful sudah bersiap menggunakan kesempatan di persidangan nanti, sebagai ajang mempresentasikan makna ajaran Gafatar. "Selama ini kan kita ditutup, tapi dengan adanya pidana ini, kita bisa terbuka menyampaikan kesaksian kita di depan umum."

Ancaman Hukuman

Terlepas pengakuan para tersangka, Gafatar dianggap sesat karena berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik kepolisian, merupakan metamorfosis ajaran dan pengikut yang pernah dilarang sebelumnya pada 2007, yakni ajaran Alqiyadah. Tak hanya sesat, organisasi ini dituding akan melakukan makar berdasarkan serangkaian bukti yang ditemukan penyidik kepolisian.

"Ada beberapa alat bukti seperti buku, keterangan saksi, dan juga para ahli. Itu sudah cukup," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, Jumat, 30 September 2016.

Kini kasus mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap, atau P21. Pelimpahan membuat jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk merancang berkas dakwaan pada para tersangka. Setelah itu, rencananya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat dalam waktu dekat ini.

Menurut Agus, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena disangka membuat pemufakatan jahat untuk menggulingkan negara dan pemerintahan. Indikasi tindakan yang mengara pada makar ini terlihat dari pembuatan organisasi dan struktur yang mereka bentuk. Selain itu, menguasai suatu kawasan.

"Di situ (Gafatar) kan jelas ada struktur negara, ada pimpinan, wakilnya, dan para menterinya. Kan mereka sudah pergi ke Kalimantan juga," terang Agus.

Gafatar di Mata Pemerintah

Selain pasal dalam KUHP, pemerintah membuat aturan khusus untuk mencegah pengikutnya mengembangkan ajaran serupa. Pemerintah menyatakan Gafatar sebagai organisasi terlarang, melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Larangan itu tertuang berdasarkan surat keputusan Nomor Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016.

SKB itu mengatur larangan pada pengikut Gafatar untuk menceritakan atau menafsirkan kegiataan keagamaan menyerupai Gafatar. Memerintahkan semua anggota menghentikan penyebaran dan penafsiran yang menyimpang dari Islam. Jika ketentuan ini diabaikan, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Selain itu, SKB juga meminta masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban dalam menjaga kerukunan umat beragama. Termasuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anggota Gafatar. Dan terakhir, masyarakat akan ditindak tegas jika mengabaikan ketentuan bersama tiga menteri ini.

Namun, instansi pembuat SKB itu justru lupa alasan yang melatari pembuatan aturan khusus untuk menanggulangi Gafatar. Dirjen Bimbingan Agama Islam Kementerian Agama, Prof DR Machasin, mengaku tidak tahu latar belakang dikeluarkannya SKB.

Hal itu disampaikan Machasin usai meminta VIVA.co.id mengonfirmasikan latar belakang dikeluarkannya SKB tiga menteri itu kepada Kepala Biro Hukum Kemenag RI.

"Saya sedang di luar kota dan sedang ada acara ini," kata Machasin melalui pesan telepon seluler, Kamis, 29 September 2016.

Kepala Biro Hukum Kemenag juga mengaku tak mengetahui latar belakang kelahiran SKB itu. "Mungkin pak Dirjen mengira yang bikin draf itu biro hukum, yang bikin draf SKB tiga menteri sesungguhnya Litbang, bukan Biro Hukum, tetapi Balitbang. Karena itu silakan tanya Balitbang," tutur Gunaryo.

Saat dikonfirmasi kepada Humas Kemenag mengenai pihak yang berkompetensi mengomentari SKB tiga menteri itu, salah satu Humas menyarankan menghubungi Dirjen Bimas Islam Machasin.  Namun Machasin kembali menegaskan, "Saya tidak tahu. Maaf."

Begitu juga dengan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, menjelaskan pembuatan SKB itu sudah lama sehingga dia mesti mengonfirmasikan masalah ini dengan jaksa yang menangani kasusnya.

"Kalau soal alasan SKB-nya nanti ditanya ke jaksanya dulu," ungkapnya dalam pesan singkat, Jumat, 30 September 2016.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, memberikan sedikit gambaran mengenai latar belakang SKB itu. "SKB itu di dalam kerangka untuk memberikan perlindungan masyarakat dari doktrinasi ajaran yang menyimpang. Dan itu bagian dari kewenangan negara untuk memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada korban-korban berikutnya. Ini posisinya." (umi)