Bisnis Hitam Mobil Maut

Mobil bekas tabrakan yang siap direkondisi di satu bengkel di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Tak ada yang ganjil dari bengkel itu. Bengkel sederhana, dengan pagar seng dan kayu rapuh. Ada pintu tempat mobil itu keluar masuk. Sesekali, mobil lecet masuk. Lalu beberapa jam keluar. Jadi mulus.

Di dalam, di sudut bengkel, ada beberapa pekerja yang sedang belepotan dengan dempul dan cat. Ada juga yang sedang mengamplas, agar dempulan itu halus. Di sisi lain, ada belasan bumper yang sudah robek. Menumpuk jadi satu. 

Lebih masuk lagi ke dalam, ada beberapa rongsokan mobil yang sudah remuk. Jelas habis kena celaka. Masih mangkrak. 

Kamis 26 Mei 2016 itu, tampak dua orang menawar Honda Jazz yang sudah terparkir di halaman bengkel yang berada di kawasan Jakarta Timur itu. Jazz biru mengkilap, meski tidak baru lagi. Salah satu dari mereka berbisik, menawar mobil itu. 

Dari bisikan itu, samar-samar terdengar, mobil itu jauh di bawah harga normal. Dua puluh menit kemudian, terdengar sepakat, pembeli pun membawanya.

Reporter VIVA.co.id mencari tahu, kenapa mobil itu dijual miring. “Itu mau dijual lagi ke luar Jawa,” kata salah satu pekerja di bengkel itu. 

Dari mobil yang sudah remuk, sulit membayangkan bila nantinya menjadi mobil mulus tanpa cacat.

Namun mustahil harga semiring itu untuk sebuah mobil bekas. Akhirnya, pekerja itu mengaku, “Itu mobil rekondisi.” Mobil itu dibangun lagi setelah mengalami kecelakaan hebat yang menghancurkan hampir seluruh bodi dan merusak rangka. Mobil itu dirakit ulang di belakang bengkel “pengecatan” tadi.

Tak lama setelah mengobrol, VIVA.co.id mendapat izin masuk dan mengamati kegiatan para karyawannya di dalam bengkel. Memang, dari luar, pekerjaan utama bengkel ini ya mengecat dan memperbaiki bodi mobil yang penyok.  

Di dalam, ada Daihatsu Terios besutan 2014, Suzuki Ertiga 2013, dan Toyota Avanza entah tahun berapa, tapi perkiraan 2012. Tiga mobil ini sudah remuk. Sulit membayangkan bila nantinya menjadi mobil mulus tanpa cacat.

Beberapa orang sedang memperbaiki mobil ini. Sebagian lagi, di belakang bengkel, ada yang sedang merapikan mobil. Pekerjaan sudah 90 persen, nyaris sempurna.

Selanjutnya...Bisnis Menggiurkan

***
 
Bisnis Menggiurkan

Ini merupakan bisnis menggiurkan, mengubah rongsok menjadi mobil. “Sampah” yang tak ada harganya diubah menjadi mobil bernilai.

Sumber di bengkel yang sudah beroperasi 18 tahun itu mengatakan, mobil-mobil bekas kecelakaan maut itu diperoleh dari beberapa kasus kecelakaan. Tak hanya Jakarta, tapi juga dari wilayah-wilayah lain. Biasanya mereka beli dari perorangan dan perusahaan asuransi. “Ada juga kami dapat dari polisi,” katanya.

Pelat nomornya pun tak cuma B, ada juga dari Kalimantan, Sumatera, Bali.  "Kami beli antara Rp55-65 juta per unit," katanya.

Presiden Direktur Adira Insurance Indra Baruna tak menyanggah mobil bekas tabrakan bisa dijual. Sejumlah bengkel menerima penjualan kendaraan macam ini.

"Setelah ada proses ganti rugi, barang itu akan menjadi milik kami," katanya. Hanya saja, Indra mengatakan, cuma mobil-mobil yang masih bisa diperbaiki saja yang dijual. "Kalau kira-kira membahayakan ya tidak," ujar dia.

Selanjutnya, mobil-mobil yang masih sangat muda itu diperbaiki. Kerangkanya dibangun lagi, bodi-bodinya dipoles sedemikian rupa hingga tak terlihat seperti bekas kecelakaan. Sedangkan mesinnya, bila terlalu parah, dia akan bongkar dan perbaiki. Bila tidak, cukup diperbaiki atau dibiarkan apa adanya.

Untuk suku cadang, pemilik bengkel yang membeli mobil bekas ini mengaku mendapat dari pasar gelap. Barang-barang ini dikirim dari beberapa kota di Indonesia. Bila tidak, dia menggunakan barang-barang kanibal yang tak mungkin diperbaiki lagi. "Lalu kami rakit lagi," kata sumber orang bengkel itu.

Menurut dia, pemilik mobil tabrakan maut biasanya malas membetulkan lagi. Alasannya keamanan, teringat korban, atau mahalnya biaya perbaikan. Karena itu tak jarang, mobil yang sudah lama mangkrak di kantor polisi kemudian dijual.

“Nah, itu kami ambil dan kami bangun lagi," kata sumber itu.

Tidak mudah merakit mobil lagi. Butuh keuletan dan keterampilan mumpuni untuk menyulap rongsokan itu. Membangun ulang bodi, memperbaiki mesin, hingga membersihkan interior agar terlihat tak ada cacat.

"Kami harus bekerja berminggu-minggu untuk mengerjakan satu mobil," katanya.

Nah, setelah disulap, mobil yang dibeli Rp50-an juta itu ditawarkan ke sejumlah penjual dengan harga yang sangat miring, Rp10-15 juta di bawah harga pasar mobil bekas Jakarta. Jadi misalnya, harga Daihatsu Terios tahun 2012 Rp125 juta, harga mobil rekondisi ini cuma Rp110-115 juta. 

Para pedagang itu kebanyakan membeli, lalu menjual lagi ke pembeli pemula yang tak banyak tahu tentang mobil. Tak cuma di Jakarta, mobil-mobil itu juga dibawa ke luar daerah, bahkan luar Jawa dan dipasarkan di sana. Alasannya, banyak pembeli pemula yang tak tahu mesin dan banyak pula pembeli yang tak sadar dengan sejarah mobil tersebut.  "Jadi tak banyak yang tahu," katanya.

Selanjutnya...Hitamkah Bisnis Ini?

***

Hitamkah Bisnis Ini?

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, bisnis rekonstruksi mobil bekas tabrakan maut sah-sah saja, asalkan mereka jujur terhadap konsumen. Yang jadi masalah, biasanya pedagang menutup-nutupi sejarah mobil.

Jual beli mobil ini sah lantaran belum ada regulator yang mengurus keselamatan kendaraan. "Kalau pun ada KNKT, itu baru bisa bekerja setelah terjadi kecelakaan," kata dia. KNKT adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Karenanya, konsumen harus jeli, memilih mobil bekas yang benar-benar aman, tak membahayakan. Sebab, rangka mobil yang sudah bengkok, biasanya bila diluruskan tak bisa presisi lagi.

“Ajaklah orang yang mengerti mobil saat Anda beli mobil bekas,” ujar dia, memberi tips.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, bisnis rekonstruksi mobil bekas tabrakan maut sah-sah saja, asalkan mereka jujur terhadap konsumen.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Budiyanto membolehkan mobil bekas tabrakan berkeliaran. Syaratnya, mobil itu dibetulkan di bengkel resmi dan terjamin. Jadi bukan sembarang bengkel bisa merekonstruksi bangkai yang sudah hancur.

Memang, soal barang bukti bekas kecelakaan, dia mengatakan akan dikembalikan lagi kepada pemilik kendaraan, setelah persidangan selesai. "Jika tidak diambil dalam waktu enam bulan, ya kami lelang," katanya.

Karenanya, bisa saja kendaraan-kendaraan bekas kecelakaan itu beredar. Cuma, Budi mengatakan, polisi bisa mensortir saat konsumen memperpanjang pajak atau saat pengurusan pindah tangan. "Ini bisa dicek bagaimana kondisi fisiknya," kata dia.

Tentu saja, dengan pengecekan ini diharapkan tak lagi ada korban-korban dari mobil yang pernah mengalami kecelakaan maut itu. [aba]