Kepala BSNP: Ujian Nasional adalah Mandat Undang-undang

Kepala BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Abdul Muti
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim berencana menghapus Ujian Nasional (UN). Penghapusan UN dilakukan guna mencegah stres pada siswa. Wacana ini ditanggapi beragam oleh banyak kalangan. Salah satunya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kepala BSNP Abdul Mu’ti mengatakan, mesti dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, berbasis data serta riset sebelum memutuskan menghapus UN.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menuturkan bahwa pengkajian dan pembahasan rencana penghapusan UN harus melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya mencakup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSNP, tapi juga para pakar, pemangku kepentingan, juga Pemerintah Daerah.

Ia menegaskan, sesuai Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru, satuan pendidikan, dan pemerintah berwenang melakukan evaluasi belajar bagi peserta didik. Pasalnya, selain untuk feed-back keberhasilan belajar, evaluasi juga berfungsi untuk pemetaan kualitas pendidikan, dan kebijakan nasional peningkatan mutu dan layanan pendidikan.

Demikian petikan wawancara khusus antara VIVAnews.com dengan Abdul Mu’ti di kantor BSNP di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Mendikbud berencana menghapus UN. Apa tanggapan Anda?

Saya kira kita harus melihat UN dalam konteks pendidikan itu sebagai sebuah satu sistem. Tidak bisa membicarakan UN ini berdiri sendiri tanpa melihat semua sub sistem yang ada di dalam sistem pendidikan nasional. Dan kalau bicara mengenai sistem pendidikan nasional tentu kita bicara mengenai pendidikan secara legal konstitusional yang mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Perundangan yang terkait dengan UU Sisdiknas itu.

Kalau kita bicara sistem pendidikan nasional, maka kita ini kan menganut pendidikan yang berbasis standar. Pendidikan berbasis standar itu rujukannya ada dua. Pertama pendidikan itu adalah bagian dari hak warga negara yang secara eksplisit disebutkan di dalam UU Sisdiknas.

Kedua, pendidikan yang diberikan kepada warga negara itu harus pendidikan yang bermutu. Untuk itu, sesuai amanat UU Sisdiknas dibuatlah yang namanya Standar Mutu. Standar sebagai parameter mutu pendidikan nasional. Standar mutu secara kelembagaan ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Penjaminan Mutu Pendidikan. 

Kepala BSNP Abdul Mu’ti ?

Apa fungsi standar ini?

Standar itu fungsinya ada dua. Pertama fungsi yang berkaitan dengan pelayanan. Kedua, fungsi yang berkaitan dengan penilaian untuk pencapaian mutu. Standar ini penting karena Indonesia ini memiliki puluhan ribu pulau dan beragam karakteristik masyarakat.

Standar itu perlu dibuat untuk memastikan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Untuk itu harus ada standar yang berlaku secara nasional.

Tetapi yang perlu diingat, standar ini bersifat minimal. Karena itu, ukuran mutu itu bersifat minimal. Dan karena itu pula sebenarnya standar itu bukan bagian dari penyeragaman pendidikan. 

Jadi standar yang ada dalam UN itu bukan merupakan penyeragaman pendidikan ya?

Iya. Itu bukan penyeragaman tetapi batas minimal yang harus dipenuhi. Karena sistem pendidikan kita menganut sistem school base management, dimana satuan pendidikan itu memiliki juga kewenangan mengembangkan kurikulumnya dan sistem evaluasinya. 

Bagaimana dengan UN?

UN itu sebenarnya bagian dari evaluasi. Dan kalau kita kembali kepada UU Sisdiknas, maka evaluasi itu ada beberapa fungsi. Ada evaluasi yang dilakukan dengan penilaian keberhasilan belajar. Ada yang berkaitan dengan pemetaan mutu pendidikan, dan ada yang berkaitan dengan dasar-dasar pengambilan kebijakan guna meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga evaluasi itu ada evaluasi yang dilakukan oleh guru, ada evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, ada juga evaluasi yang dilakukan oleh negara. 

Bisa dijelaskan?

Evaluasi keberhasilan terhadap mutu pendidikan itu, ada evaluasi yang berkaitan dengan capaian peserta didik dalam kaitannya dengan tujuan pendidikan nasional, yang terkait dengan capaian belajarnya itu, dan ada evaluasi atau akreditasi terhadap satuan pendidikan. Sehingga UN itu menurut PP 19/2005 dan PP 13/2015, serta turunannya Permendikbud nomor 4/2018, itu sejalan dengan UU Sisdiknas, sebagai bagian dari evaluasi.

Kepala BSNP Abdul Mu’ti ?

Artinya, UN masih tetap ada karena bagian dari evaluasi yang diamanatkan UU Sisdiknas?

Iya. Karena menurut UU dan menurut peraturan perundang-undangan turunannya, UN itu tidak menjadi penentu kelulusan. Selain itu, UN juga tidak menjadi dasar dalam penerimaan di perguruan tinggi.

Ada anggapan UN hanya menghabiskan anggaran saja?

Tidak juga. Tergantung bagaimana sudut pandang dan dari mana kita mau melihatnya. Kalau kita kembali kepada UU Sisdiknas kan memang ada ruang bahwa pemerintah itu boleh menyelenggarakan evaluasi. Jadi evaluasi menurut UU nomor 20/2003 itu adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, melalui ujian nasional itu.

Artinya Anda melihat evaluasi melalui UN ini masih efektif?

Ya, tergantung dari bagaimana bentuk soalnya dan tujuannya apa. Kalau tujuannya untuk evaluation for learning, itu guru yang menyelenggarakan. Tetapi kalau evaluation of learning, itu bisa institusi, bisa juga negara. Karena itu kalau misalnya negara ingin menilai ketercapaian tadi di dalam sistem pendidikan, ya bisa saja negara menyelenggarakan UN. Tapi waktu dan bentuknya bisa beragam.

Apakah di negara lain juga ada evaluasi semacam UN?

Ada negara yang menyelenggarakan UN, ada juga yang tidak. Itu soal kebijakan pendidikan atau sistem pendidikan di masing-masing negara. Itu soal pilihan negara masing-masing. Tapi kita dasarnya adalah UU Sisdiknas yang berlaku di negara kita. Karena itu, kalau UN akan dihapus, ya peraturan pemerintah yang mengatur UN itu harus dihapus juga. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional harus dihapus juga. Karena kita ini kan negara hukum, yang semua pelaksana kebijakan itu berdasarkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau menurut Anda pribadi, sistem yang hari ini berjalan apakah cukup efektif?

UN itu bisa menjadi bagian dari parameter keberhasilan secara kognitif. Karena soal itu kan dibuat dengan prinsip-prinsip akademik yang tinggi, mengacu pada kurikulum. Dan kurikulum itu mengacu pada pengembangan standar isi. Dan standar isi itu merupakan penjabaran dari kompetensi lulusan.

Itu memang bisa menjadi salah satu ukuran, karena kemudian ketika orang berbicara tentang Score Visa Indonesia yang rendah, itu saya kira bukan sesuatu yang mengejutkan, ketika kita melihat hasil ujian nasional.

Kalau kita jadikan parameter, UN memiliki relevansi dengan sistem penilaian lain yang dikembangkan oleh negara lain. Kan visa itu antarnegara OACD kan. Kalau nilai matematika kita segitu, nilai visa kita pasti ya segitu. Artinya nilai UN itu bisa menjadi ukuran. Tetapi itu bukan satu-satunya ukuran.

Evaluasi yang Anda usulkan sejauh ini sudah seperti apa? 

Pandangan saya, yang harus dilakukan adalah tidak hanya evaluasi dalam aspek kognitif. Jadi sekarang kan ada wacana yang dinilai adalah kompetensi. Kompetensi itu bukan berkaitan dengan mata pelajaran, tetapi kompetensi yang berkaitan dengan basic skill siswa untuk mengembangkan ilmu.

Maksudnya?

Misalnya yang dinilai itu kemampuan nomeresi, atau kemampuan literasi, atau kemampuan lain yang berkaitan dengan skill tertentu atau yang terkait dengan bidang-bidang tertentu. Nah itu semua soal pilihan pemerintah. Tetapi menurut saya memang perlu ada sebuah parameter yang menjadi panduan bagi masyarakat untuk menilai mutu layanan pendidikan dan pencapaian hasil pendidikan.

Karena evaluasi itu kan harus memberikan informasi yang akuntabel, dan juga dilaksanakan dengan sistem yang transparan. Ini menjadi penting karena kita melihat kaitannya dengan student mobility atau mobilitas peserta didik. Mobilitas peserta didik itu ada dua, mobilitas ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, atau mobilitas dia untuk masuk ke dunia kerja. Itu semua dipengaruhi oleh evaluasinya.

Dunia kerja?

Iya. Dunia kerja juga perlu mendata Informasi bahwa siswa A ini kemampuannya sekian, siswa B ini kemampuannya begini Termasuk juga student mobility, walaupun juga ada tadi sistem zonasi. Meskipun sistem zonasi itu sudah tidak lagi mengacu pada hasil ujian nasional, tetapi kan tetap masih ada jalur prestasi dalam sistem zonasi. Walau persentasenya kecil, tetapi kan itu menjadi kebutuhan oleh satuan pendidikan.

Ujian itu, meski dilakukan oleh satuan pendidikan, tetap harus ada ukuran objektif yang bisa menjadi patokan bagi masyarakat untuk menilai capaian peserta didik kita. Tetapi memang menyerahkan semuanya itu kepada satuan pendidikan tidak sederhana.

Kenapa?

Begini. Kalau ujian sekolah kan yang membuat guru di sekolah. Sementara hari ini kita melihat tiga realitas yang tidak sederhana. Pertama kemampuan guru kita itu sangat berbeda. Bahkan kalau melihat hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), dengan segala hormat, kan faktanya kemampuan guru kita masih rendah.

Padahal, yang diukur dalam UKG itu kemampuan yang berkaitan dengan dua hal, yaitu pertama kemampuan penguasaan materi yang dia ampu (content knowledge) dan kedua adalah profesionalitas mengajar. Dan itu terkait dengan kemampuan guru mengevaluasi membuat soal ini kan belum banyak menjadi penekanan. 

Evaluasi kita memang bergeser, dari evaluasi kuantitatif ke arah evaluasi kualitatif, di mana mengukur pencapaian dari aspek kompetensi atau aspek yang berkaitan dengan penguasaan bidang-bidang tertentu, sehingga sifatnya deskriptif, naratif, tidak lagi kuantitatif berupa angka-angka yang tidak menceritakan apa-apa. Itu yang disebut dengan otentik evaluation.

Ujian Nasional

Selain itu?

Problem kedua, kualitas satuan pendidikan kita kan juga beragam, tidak setara. Itu terkait dengan akreditasi satuan pendidikan. Kita bisa lihat di akreditasi yang saat ini berjalan, ada akreditasi A, B, C, dan seterusnya. Ketiga berkaitan dengan teknis. Misalnya begini, ada fakta terutama untuk jenjang SMP, SMA. Guru-guru itu kan mungkin saja mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Artinya kalau dia mengajar lebih dari satu yang mau buat soal ini siapa? Apa dia juga mau bisa buat soal lebih dari satu?

Lalu solusinya bagaimana?

Evaluasi itu harus membuat manfaat kepada peserta didik sebagai feedback. Oleh karena itu maka pilihannya bisa banyak. Bisa tetap melaksanan UN, tetapi tidak dilakukan di tahun terakhir. Misalnya tidak pada kelas XII, tidak pada kelas IX, mungkin di awal, atau di tengah.

Itu sebagai dasar untuk nanti memberikan pemetaan dan juga memberikan semacam pilihan kepada peserta didik berdasarkan hasil ujian itu tepatnya itu ke mana? Itu yang evaluasi for learning. Jadi guru bisa memetakan kemampuan siswa sejak awal, tidak diujung periode siswa. 

Atau dilakukan di awal tingkatan siswa. Supaya sejak awal ketahuan secara kognitif dia seperti apa, secara skill dia seperti apa dan lain sebagainya. Jadi ketika dia harus lanjut ke kelas selanjutnya dia bisa menentukan pilihannya di jurusan apa. Atau paling tidak dalam waktu setelah kelas IX itu misalnya, dia bisa mendapatkan perbaikan dan feedback dari pendidikan itu. 

Jadi sebenarnya pilihannya banyak, tergantung pada skenario pemerintah saja ingin memilih seperti apa. Tetapi pada prinsipnya menurut saya, evaluasi harus memiliki manfaat feedback untuk peserta didik. (ren)