Memangkas Parpol Menuju Parlemen
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Puluhan bendera Partai Perindo berkibar di sisi fly over Klender Jakarta Timur, Jumat 5 April 2019. Menuruni jembatan, tampak pula beberapa bendera Partai Amanat Nasional (PAN). Tak jauh dari situ, bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlihat melambai-lambai tertiup angin di pagar pembatas jalan.
Sejumlah bendera partai itu hanya sebagian kecil yang sedang meramaikan Jakarta di musim kampanye Pemilu. Masih banyak bendera partai yang sama maupun berbeda, bertebaran di sudut-sudut Ibu Kota, bahkan menjamur di seluruh Indonesia.
Terdapat 20 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019. Mereka terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai politik lokal di Aceh. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan peserta Pemilu Legislatif 2014 yaitu 15 partai, terdiri dari 12 partai politik nasional dan tiga parpol lokal.
Bendera Parpol peserta Pemilu 2019
Tahun ini, sejumlah 16 parpol nasional yang berkompetisi, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PBB, PKPI. Lalu ada empat partai lokal di Provinsi Aceh yang ikut pemilu, yaitu Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Para parpol peserta Pemilu 2019 ini berlomba-lomba menarik hati masyarakat, untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. Sebab, mereka mesti lolos Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen, yaitu batas suara minimal partai politik untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen ditetapkan di angka 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Angka PT 4 persen itu lebih tinggi dibandingkan dua pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2009, di mana PT ditetapkan untuk pertama kali, ambang batas parlemen ditetapkan 2,5 persen.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Saat itu, peserta pemilu sebanyak 44 partai, terdiri dari 38 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Kemudian, pada Pemilu 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ambang batas ditetapkan sebesar 3,5 persen.
Penyederhanaan Parpol
Saat merancang undang-undang pemilu, menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR, Ahmad Riza Patria, semangat yang dibawa anggota dewan yaitu ingin penyederhanaan parpol. Salah satu caranya dengan meningkatkan PT dari 3,5 persen menjadi 4 persen.
“Sekarang ada 10 partai diharapkan berkurang lagi. Begitu keinginan keputusan rapat pansus di paripurna,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 4 April 2019.