Mau Berlibur ke Jepang? Ini Syarat Pengajuan Visa

Kota Tokyo, Jepang.
Sumber :
  • VIVA/Syahrino Putama

VIVA – Berbagai persiapan perlu dilakukan oleh seseorang ketika ingin berlibur ke luar negeri seperti Jepang. Salah satunya adalah mengurus beberapa dokumen penting seperti visa dan paspor.

Pengurusan visa yang merupakan dokumen izin masuk ke suatu negara pun diketahui cukup memakan waktu yang tidak sebentar. Dan tak sedikit pula dari wisatawan yang mengajukan permohonan visa ditolak.

Lalu bagaimana mekanisme pengajuan visa dan syarat-syarat agar pengajuan visa Anda bisa diterima, terutama bagi Anda yang baru pertama kali mengunjungi beberapa negara?

"Untuk pengajuan visa beberapa dokumen yang harus disiapkan itu seperti rekening koran, paspor dan print out buku tabungan selama tiga bulan terakhir," kata Sales Executive Traveljepang.com, Ratna, kepada VIVA saat ditemui dalam acara Japon Japan Fair 2018 di Citywalk Sudirman Jakarta, Senin 22 Januari 2018.

Namun tak jarang beberapa pengajuan visa untuk wisata pun ditolak oleh beberapa kedutaan. Terkait hal itu, dia pun menjelaskan kemungkinan ditolaknya pengajuan bisa jadi karena data perjalanan Anda di paspor masih kosong.

"Usahakan minimal sudah mengunjungi beberapa negara seperti Malaysia atau Singapura jangan biarkan itu kosong, hal itu kadang membuat mereka curiga dan terkadang membuat pihak kedutaan menolak pengajuan visa itu," kata dia.

Selain itu, kata dia jangan lupa untuk menyertakan surat keterangan dari perusahaan tempat Anda bekerja, dan membuat pernyataan bahwa Anda akan melakukan perjalanan wisata di sana, dan disertakan keterangan kapan Anda pulang, serta lokasi Anda menginap di negara tujuan Anda.

"Usahakan juga untuk memiliki jumlah uang dalam tabungan mencapai Rp50 juta, ini dikarenakan ketakutan pihak kedutaan jika Anda terlantar di sana," jelasnya.

Terkait dengan masa berlaku dan biaya pembuatan visa pun beragam.

"Untuk visa untuk ke Jepang masa berlakunya kini delapan bulan, kalau dahulu enam bulan. Kalau untuk wisatawan yang baru pertama kali banget masa berlakunya enam bulan. Soal biaya tergantung jenisnya bisa sekitar Rp650 ribu," ucapnya.

Meski begitu, kini pemerintah Jepang pun telah memberikan kemudahan untuk wisatawan dengan memberikan visa bebas kunjungan ke beberapa negara termasuk Indonesia jika Anda memiliki paspor elektronik. Namun, dia pun tetap menyarankan agar masyarakat tetap tahu beberapa persyaratan. Mereka tetap harus melakukan registrasi bebas visa (visa weiver) e-paspor sebelum berkunjung ke sana.

"Ya usahakan agar paspor itu tidak kosong agar mereka tidak curiga terutama bagi orang yang masuk ke dalam kriteria usia produktif. Ditakutkan mereka akan dikira akan bekerja di sana," tandasnya.

Bosan dengan liburan yang gitu-gitu saja? Makanya coba nginep di hotel tebing yang ada di Purwakarta, Jawa Barat. Lihat dulu nih pengalaman VIVA naik ke skylodge Gunung Parang.