Wisata ke Thailand Jangan Coba Lakukan Ini atau Dipenjara
- REUTERS/Athit Perawongmetha
VIVA.co.id – Thailand menjadi salah satu destinasi paling dikunjungi di kawasan Asia Tenggara. Tak hanya wisatawan Eropa, atau Asia lainnya, wisatawan asal Indonesia pun menjadikan Thailand sebagai salah satu weekend gateway mereka.
Ini tak lain, karena murahnya biaya liburan ke sana dibandingkan, jika harus memilih liburan ke wilayah timur Indonesia. Namun, pada bulan ini wisatawan yang akan menjelajahi Negeri Gajah Putih harus mematuhi beberapa peraturan yang telah dibuat pemerintah setempat.
Dilansir dari laman Express, Rabu 11 Oktober 2017, peraturan baru yang diberlakukan pada bulan ini berkaitan prosesi kremasi Raja Thailand, yang meninggal pada 13 Oktober 2016 lalu. Negara ini pun berencana akan melakukan kremasi Raja Bhumibol Adulyadej pada 25 Oktober 2017 mendatang.
Dengan adanya prosesi tersebut, Kerajaan Thailand melarang segala perayaan dan hiburan di ruang publik. Tak hanya sampai di situ, Full Moon Party di Koh Phangan pun telah dibatalkan untuk menghormati prosesi tersebut. Festival yang sangat terkenal ini selalu diadakan pada bulan Oktober.
Jika, didapati adanya wisatawan yang melanggar peraturan tersebut. Pihak Thailand pun tak segan-segan untuk memberikan hukuman penjara tiga hingga lima tahun pada pelanggarnya. Sebab, pihak kerajaan memiliki hukum Lèse Majesté, yang menyatakan bahwa adalah ilegal untuk mencemarkan nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, ahli waris, atau bupati.
Namun, tempat hiburan masih diperbolehkan untuk beroperasi dan menyajikan minuman beralkohol. Masa berkabung di Thailand ini akan berlangsung hingga 27 Oktober 2017 tengah malam. (asp)